HukrimRiauRokan Hilir

Perempuan di Rokan Hilir Ditangkap dengan 95 Gram Sabu dan 233 Pil Ekstasi

×

Perempuan di Rokan Hilir Ditangkap dengan 95 Gram Sabu dan 233 Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Perempuan di Rokan Hilir Ditangkap dengan 95 Gram Sabu dan 233 Pil Ekstasi
Perempuan di Rokan Hilir Ditangkap dengan 95 Gram Sabu dan 233 Pil Ekstasi

INGATLAH.COM – Seorang perempuan berinisial S ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) karena diduga menjadi pengedar narkotika, Rabu (21/10/2026).

S ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Simpang Nella, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir, Riau.

bersama S, polisi menyita 95 gram sabu, 233 butir pil diduga ekstasi, dan 34 kemasan diduga berisi etomidate.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Riau.

Operasi itu juga merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta arahan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam memberantas peredaran narkoba.

“Melalui Operasi Sarang Narkoba, kami berupaya memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami akan terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penindakan dan upaya pencegahan bersama masyarakat,” kata Kombes Putu, Jumat (23/10/2026).

Baca Juga  Sabu dan Ekstasi Bernilai Rp46 Miliar Digagalkan Masuk Riau, Pulau Rupat Jadi Jalur Masuk Utama

Pengungkapan kasus ini bermula dari razia gabungan yang melibatkan 30 personel Polres Rokan Hilir.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Simpang Nella dan mengamankan S yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Selain narkotika, petugas turut menyita empat timbangan digital, satu telepon seluler Android, ratusan plastik klip kosong, satu kotak plastik berwarna hijau, dan uang tunai sebesar Rp4,5 juta.

“Kami turut mengamankan empat timbangan digital, satu telepon seluler Android, ratusan plastik klip kosong, satu kotak plastik berwarna hijau, serta uang tunai sebesar Rp4,5 juta,” lanjutnya.

Meski hasil pemeriksaan urine S menunjukkan negatif narkotika, polisi tetap memproses dugaan keterlibatannya sebagai pengedar.

Penyidik juga menelusuri asal-usul barang bukti tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Baca Juga  Pria di Kampar Ditangkap dengan 14 Paket Sabu

Razia tersebut dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Rokan Hilir Iptu Lukfi Nareri bersama Kanit II Opsnal Ipda Sopandra Sianturi.

Dalam kegiatan itu, petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Rokan Hilir dan jajaran kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kawasan yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkotika.

Upaya tersebut juga disertai pendekatan pemulihan bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau dan sesuai dengan Tagline kami, berantas bandar dan pulihkan pengguna,” katanya.

“Kami juga akan menelusuri asal-usul barang ini, mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat diatasnya, serta memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.