HukrimKamparRiau

4 Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan, Guru Ngaji 61 Tahun Diciduk Polres Kampar

×

4 Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan, Guru Ngaji 61 Tahun Diciduk Polres Kampar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur terungkap di wilayah Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau. Polisi menangkap seorang pria berusia 61 tahun berinisial S yang diduga merupakan guru ngaji para korban.

Empat anak yang diduga menjadi korban masing-masing berinisial W (10), A (8), RI (11), dan A (12). Kasus ini mencuat setelah salah satu korban menceritakan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya kepada sang ayah.

Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika itu, korban W bersama ayahnya pergi ke sebuah warung.

Di tengah perjalanan, korban kemudian menanyakan kepada ayahnya mengapa ustaz tersebut diduga sering memegang bagian tubuh sensitif anak-anak.

Baca Juga  Polsek Tapung Ringkus Pelaku Curat Kurang dari 24 Jam, Satu DPO Masih Diburu

Sang ayah yang terkejut kemudian menggali keterangan lebih lanjut dari anaknya. Korban mengaku bagian tubuh sensitifnya dan temannya diduga pernah disentuh oleh pelaku.

Orang tua korban kemudian mencari informasi dari orang tua anak lain yang juga mengikuti pengajian. Dari situlah muncul dugaan bahwa lebih dari satu anak mengalami kejadian serupa.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari orang tua korban.

“Setelah laporan diterima, dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti,” kata I Gede Yoga.

Baca Juga  Bawa 12,8 Kg Sabu dari Malaysia, Seorang Pria Diciduk di Pekanbaru

Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa S berada di rumahnya. Pada Rabu (6/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Eka Putera dan tim bergerak melakukan penangkapan.

S kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Kampar,” ujar I Gede Yoga.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat S dengan Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan guna mendalami dugaan tindak pidana serta keterangan para korban dan saksi.