Utama

PT AIP Tunaikan FKPM Rp57 Miliar untuk Empat Kampung, Kado HUT ke-27 Siak

×

PT AIP Tunaikan FKPM Rp57 Miliar untuk Empat Kampung, Kado HUT ke-27 Siak

Sebarkan artikel ini

SIAK — Penantian puluhan tahun masyarakat di sekitar PT AIP akhirnya menemui titik terang. Perusahaan tersebut menyatakan kesediaannya memenuhi kewajiban Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FKPM) senilai Rp57 miliar untuk empat kampung di Kabupaten Siak.

Kesepakatan pemenuhan kewajiban tersebut akan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara PT AIP dan masyarakat pada Minggu (11/10/2026), sehari sebelum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Siak.

Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli menyebut kesepakatan itu menjadi momentum penting bagi masyarakat yang selama ini menanti pemenuhan hak mereka. Empat kampung yang akan menerima manfaat tersebut yakni Kampung Meredan, Pinang Sebatang, Tualang Timur dan Kuala Gasib.

“Alhamdulillah, penantian puluhan tahun warga di sekitar PT AIP mendapatkan keadilan akhirnya terpenuhi. InsyaAllah H-1 HUT Kabupaten Siak akan dilaksanakan MoU para pihak untuk pemenuhan kewajiban FKPM senilai total Rp57 miliar,” kata Afni, Rabu (7/10/2026).

Menurut Afni, pemenuhan kewajiban FKPM tidak harus selalu diwujudkan dalam bentuk pembangunan kebun baru. Sesuai ketentuan, kewajiban tersebut dapat direalisasikan melalui sarana produksi, pendampingan teknis, peremajaan tanaman atau replanting, bantuan ternak dan perikanan terpadu, maupun usaha produktif lainnya berdasarkan kesepakatan para pihak.

Baca Juga  Jelang Hadapi Arema FC, Begini Kata Pelatih Semen Padang FC

“Kalau perusahaan ada lahan, ada kewajiban 20 persen plasma. Kalau tidak ada lahan, bisa memberikan usaha produktif yang nilainya berdasarkan batas maksimal dari 20 persen nilai optimum produksi perusahaan,” ujarnya.

Afni mengatakan proses mediasi antara masyarakat dan PT AIP telah memasuki tahap final. Pemerintah Kabupaten Siak, kata dia, memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas dalam penyelesaian kewajiban perusahaan.

“Semua ini semata demi menjamin hak-hak rakyat Siak tetap terjaga. Tidak ada lagi cerita masyarakat di sekitar perusahaan merana. Mereka harus terlibat dan mendapatkan manfaat,” katanya.

Afni juga mengapresiasi PT AIP yang bersedia menyelesaikan kewajibannya melalui skema usaha produktif. Menurutnya, pola tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain yang masih memiliki kewajiban terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Untuk perusahaan lainnya yang belum memenuhi kewajiban kepada rakyat, sampai kapan pun kami akan mengejar kewajiban saudara. Ini sudah ada dalam undang-undang dan aturan turunannya,” tegasnya.

Baca Juga  Ini Jadwal BRI Liga 1 Pekan Kedua, Tayang di Indosiar dan Vidio

Ia menegaskan perjuangan pemerintah daerah tidak hanya menyangkut persoalan fiskal atau Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi juga memastikan hak masyarakat dipenuhi ketika investasi masuk dan berkembang di Kabupaten Siak.

Di tengah perjuangan pemenuhan hak masyarakat, Afni juga menyebut Kabupaten Siak tengah mendapat momentum investasi besar. Pada Kamis (8/10/2026), akan ada investasi di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dengan nilai sekitar Rp1,6 triliun.

“Jadi tolong dibedakan antara Bupati Siak memperjuangkan fiskal dengan bupati yang memperjuangkan hal-hal seperti ini. Fiskal itu hak, kalau hak diambil kita harus berjuang. Tetapi selain fiskal, kewajiban kepada rakyat juga harus diperjuangkan,” ujarnya.

Afni berharap kesepakatan PT AIP dengan empat kampung tersebut menjadi awal hubungan yang lebih baik antara perusahaan dan masyarakat. Penandatanganan MoU pada 11 Oktober mendatang diharapkan menjadi kado spesial HUT ke-27 Kabupaten Siak.

“InsyaAllah hari Minggu saya akan hadir bersama masyarakat menyaksikan momen bersejarah penandatanganan MoU ini. Mudah-mudahan perusahaan dan masyarakat saling akur dan sama-sama mendapatkan manfaat,” kata Afni.*