INGATLAH.COM – Sidang kasus dugaan pemerasan yang menjerat Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus (35) terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (23/9/2026).
Dalam persidangan, jaksa juga menghadirkan Raja Herman sebagai saksi yang memberikan keterangan terkait proses transfer uang Rp35 juta.
Di hadapan majelis hakim, saksi mengaku menerima uang tunai Rp35 juta dari Martin Manoluk Bin Jon Tampubolon untuk ditransfer ke rekening Aji Panangi.
Herman mengatakan uang tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke rekening pribadinya.
Setelah itu, ia melakukan transfer ke rekening Aji Panangi pada 26 Desember 2025 sesuai nomor rekening yang diberikan.
Dalam sidang itu, penasihat hukum Larshen menanyakan bukti setor tunai atas uang tersebut, Herman mengaku sudah tidak memilikinya.
“Sudah tidak ada buktinya,” jawab Herman.
Herman juga menegaskan dirinya tidak mengetahui secara rinci tujuan atau penggunaan uang tersebut.
Ia mengaku hanya menjalankan permintaan untuk melakukan transfer ke rekening yang diberikan.
“Saya hanya disuruh transfer uang ke nomor rekening itu,” ujarnya.
Keterangan Herman kemudian menjadi bagian dari salah satu pembuktian terkait alur uang Rp35 juta yang diduga menjadi bagian dari perkara terdakwa Larshen Yunus.
Sementara itu, Larshen Yunus membantah keterangan yang menyebut dirinya sebagai komentator dalam pemberitaan mengenai Martin.
Larshen menegaskan bahwa posisinya saat memberikan pernyataan dalam pemberitaan tersebut adalah sebagai narasumber.
“Saya di sana bukan sebagai komentator, tapi sebagai narasumber,” ujar Larshen.
Ia juga menjelaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki maupun melakukan konfirmasi terhadap berita yang telah dibuat oleh wartawan.
“Kalau pun ingin berita diperbaiki atau dikonfirmasi, bukan tugas saya. Saya tidak punya kapasitas,” tegasnya.





