INGATLAH.COM – Dua tersangka ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam kasus dugaan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, menuju Batu Pahat, Malaysia.
Keduanya diketahiu merupakan pemilik dapur arang dan nakhoda kapal yang diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan dan pengiriman arang bakau tersebut.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial AK (45) selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang dan AT (45) yang berperan sebagai nakhoda kapal.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang serta pengangkutan hasil produksi menggunakan kapal dari wilayah Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara,” katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pada 14 September 2026, petugas mengamankan kapal kayu KM Million Line GT 34 di wilayah Desa Teluk Rhu,” ungkap Kombes Ade.
Saat diperiksa, kapal tersebut sedang mengangkut sekitar 400 karung arang bakau dengan berat kurang lebih 10 ton. Polisi juga mengamankan seorang nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK).
“Dari pemeriksaan terhadap awak kapal, penyidik memperoleh informasi bahwa arang yang diangkut berasal dari dapur pembakaran kayu bakau yang dikelola AK. Arang tersebut rencananya dikirim ke Batu Pahat, Malaysia,” jelasnya.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi dapur arang di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. Di tempat tersebut, petugas menemukan bangunan yang digunakan untuk mengolah kayu bakau menjadi arang.
Di dalam bangunan ditemukan tiga tungku berukuran besar dan dua tungku berukuran kecil. Polisi juga menemukan gudang yang digunakan untuk menyimpan arang sebelum diangkut menggunakan kapal.
“Hasil pengembangan kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni AT (45), selaku nakhoda kapal, dan AK (45), selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang,” kata Ade.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita 140 Ton Arang Bakau. Sebanyak 65 ton atau 2.367 karung arang telah dipindahkan dan dititipkan di Polsek Dumai Timur. Sementara sekitar 75 ton atau 2.654 karung lainnya ditemukan dan diamankan dari gudang dapur arang.
Selain arang bakau, polisi turut menyita satu unit kapal kayu KM Million Line GT 34, satu unit timbangan berkapasitas 60 kilogram, dua bungkus plastik berisi arang, serta dua lembar karung goni.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas dapur pembakaran arang tersebut diduga telah berlangsung sejak 2022.
Kayu mangrove yang digunakan sebagai bahan baku diperoleh dari masyarakat sekitar dengan harga sekitar Rp300 ribu per ton. Kayu tersebut kemudian dibakar menggunakan tungku hingga menjadi arang.
Tungku berukuran besar disebut mampu menghasilkan sekitar empat ton arang dalam sekali pembakaran, sedangkan tungku berukuran kecil menghasilkan sekitar dua ton.
Arang yang telah jadi kemudian dijual dengan harga sekitar Rp3.000 per kilogram. Nilainya meningkat setelah arang tersebut dikirim ke Malaysia.
“Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi. Yang tadinya di dapur arang hanya sekitar Rp3.000 per kilo, sampai di Malaysia itu bisa berkisar antara Rp13.000 sampai Rp18.000, tergantung kualitas arang,” jelas Ade.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi dan melakukan pemeriksaan terkait aspek kehutanan serta lingkungan hidup.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.





