HukrimPekanbaruRiau

Sidang Larshen Yunus, Saksi Martin Ungkap Alur Pembayaran Rp35 Juta

×

Sidang Larshen Yunus, Saksi Martin Ungkap Alur Pembayaran Rp35 Juta

Sebarkan artikel ini
Sidang Larshen Yunus, Saksi Martin Ungkap Alur Pembayaran Rp35 Juta
Sidang Larshen Yunus, Saksi Martin Ungkap Alur Pembayaran Rp35 Juta

INGATLAH.COM – Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penipuan, Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus (35) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (23/9/2026).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama bersama dua hakim anggota dengan agenda pemeriksaan dua saksi, yakni Martin Manoluk dan Raja Herman.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan saksi Martin terkait laporan yang dibuatnya atas sejumlah pemberitaan yang menurutnya menyudutkan diri dan keluarganya termasuk pemberitaan mengenai gaya hidup mewah atau flexing.

Martin mengatakan pemberitaan tersebut tidak pernah dikonfirmasi kepadanya dan dirinya tidak diberikan hak jawab.

Ia kemudian berupaya mencari tahu mengenai pemberitaan tersebut hingga mendapatkan kontak terdakwa Larshen Yunus melalui seorang teman.

“Saya tanya, berita ini apa, kenapa muncul. Dia menjawab hanya sebagai komentator,” kata Martin.

Martin mengaku bertemu Larshen pada Desember 2025. Dalam pertemuan itu, menurut Martin, Larshen mengatakan akan ada pihak yang menghubunginya.

“Larsen menyampaikan nanti ada yang menghubungi,” ujarnya.

Setelah itu, Martin dihubungi seseorang bernama Aji Panangi.

Menurut Martin, pembicaraan kemudian mengarah pada kemitraan iklan di sejumlah media.

Ia mengaku tidak pernah meminta jasa iklan tersebut.

Baca Juga  4 Saksi Sidang OTT PUPR Riau: Mantan Ajudan hingga ART Gubernur Abdul Wahid Bersaksi di Pengadilan

“Saya tidak pernah meminta jasa iklan. Yang menawarkan iklan dari Aji Panangi sesuai arahan dan izin dari Larshen,” katanya.

Martin menyebut muncul angka sekitar Rp7 juta hingga Rp8 juta untuk satu media.

Untuk delapan media, kemudian disebutkan nilai Rp56 juta yang akhirnya ditawar menjadi Rp35 juta.

“Terakhir disepakati Rp35 juta dan saya disuruh kirim ke rekening Aji Panangi,” ujar Martin.

Karena tidak melakukan transfer sendiri, Martin meminta bantuan Raja Herman.

Uang diberikan secara tunai kepada Raja Herman untuk ditransfer ke rekening Aji Panangi.

“Saya memberikan uang tunai kepada Raja Herman, minta tolong untuk ditransfer ke Aji Panangi,” katanya.

Martin mengatakan pembayaran dilakukan pada 26 Desember 2025. Namun, dua hingga tiga hari setelah transfer, pemberitaan yang dipersoalkan disebut masih tetap ada.

Martin juga menerangkan pernah dua kali berupaya meminta koreksi pemberitaan melalui Media Geser.

Ia mengaku telah menyiapkan hak jawab, namun menurut keterangannya tidak diindahkan.

“Yang pertama gagal, yang kedua melalui teman, namun tetap harus izin ke Larshen,” ujarnya.

Dalam persidangan, kuasa hukum Larshen Yunus memperlihatkan bukti iklan yang disebut telah tayang di delapan media.

Baca Juga  Sidang Abdul Wahid, Saksi Ungkap Rp300 Juta untuk Perbaikan Rumdis Kapolda Riau

Kuasa hukum juga mempertanyakan alasan Martin merasa diperas dan terancam.

Martin menjelaskan, perasaan tersebut muncul karena dampak pemberitaan yang menurutnya membuat dirinya tertekan dan menjadi pembicaraan di lingkungan sekitar.

“Dari berita itu saya merasa tertekan dan terancam. Komunikasi dengan keluarga tidak bagus, kemudian jadi omongan di kantor di lingkungan kerja dan lingkungan rumah,” ungkapnya.

Martin juga menyebut dirinya merasa sangat dirugikan akibat pemberitaan tersebut dan tidak pernah menerima permintaan maaf maupun upaya lain dari terdakwa.

Sebelumnya, JPU Muhammad Habibi dalam dakwaannya menyebut terdakwa Larshen Yunus diduga melakukan pemerasan terhadap Martin Manoluk, yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.

Menurut dakwaan JPU, perkara bermula ketika Martin membaca pemberitaan media online mengenai dirinya dan keluarga, termasuk tudingan flexing.

Martin kemudian disebut berupaya agar pemberitaan tersebut diredam atau di-take down.

JPU mendalilkan uang Rp35 juta yang disebut sebagai kemitraan iklan tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan pemerasan yang didakwakan kepada Larshen Yunus.