INGATLAH.COM – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang dugaan pemerasan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (20/5/2026), saksi Thomas Larfi Dimeira mengungkap adanya penyerahan uang diduga senilai Rp300 juta untuk rencana perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
Thomas yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau mengatakan, awal mula persoalan itu terjadi pada pertengahan April 2025 saat dirinya masih menjabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Thomas mengaku mendapat arahan langsung dari Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk membantu perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
“Waktu itu saya dipanggil Pak Wagub, disampaikan perlu membantu perbaiki rumah dinas Polda,” ujar Thomas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian mendalami apakah ada permintaan resmi dari pihak Polda Riau terkait bantuan tersebut.
Namun Thomas mengaku tidak mengetahui adanya permintaan resmi.
“Yang saya ketahui tidak ada,” katanya.
Menurut Thomas, rumah dinas itu dinilai perlu direnovasi karena sudah lama ditempati Kapolda sebelumnya.
Setelah mendapat arahan, ia kemudian menghubungi Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, untuk meminta bantuan perbaikan.
“Saya langsung hubungi Pak Arief, minta tolong bantu perbaiki rumah,” ujarnya.
Saat ditanya jaksa alasan meminta bantuan kepada Arief Setiawan, Thomas menyebut karena Arief merupakan kepala dinas PU sehingga dinilai memiliki kemampuan membantu kebutuhan tersebut.
“Karena menurut saya beliau yang bisa, karena kepala dinas PU, tentu banyak yang bisa diminta bantuan,” jawabnya.
Thomas mengatakan, Arief saat itu menyatakan siap mengusahakan bantuan tersebut.
“Pak Arief bilang, iya, nanti diusahakan,” katanya.
Dalam persidangan, Thomas juga mengungkap adanya pertemuan di Hotel Pangeran Pekanbaru yang dihadiri Wakil Gubernur Riau, Kapolda Riau, M Arief Setiawan dan sejumlah pihak lainnya.
“Saya dan Pak Arief datang dari lobi hotel. Di sana sudah ada Pak Kapolda, Pak Wagub dan kolega Pak Kapolda,” ujarnya.
Menurut Thomas, dalam pertemuan itu dirinya melihat Arief membawa sebuah goodie bag yang kemudian diserahkan kepada pihak swasta.
“Pada saat kami datang ke sana, Pak Arief bawa goodie bag. Langsung diserahkan ke pihak swasta,” katanya.
Ketika didalami jaksa terkait penerima tas tersebut, Thomas menyebut nama Puji sebagai pihak yang menerima goodie bag itu. Ia juga mengaku tidak melihat adanya dokumen administrasi maupun tanda terima atas penyerahan tersebut.
“Tidak ada tanda terima dari Pak Puji,” ujarnya.
Thomas mengaku semula hanya memperkirakan kebutuhan renovasi rumah dinas sekitar Rp300 juta.
Namun ia tidak mengetahui pasti jumlah uang yang ada di dalam tas tersebut saat penyerahan berlangsung.
“Setelah itu saya tidak tahu apakah dalam goodie bag itu Rp300 juta atau tidak,” katanya.
Ia mengaku baru mengetahui nominal uang tersebut setelah perkara ditangani KPK. Informasi itu disebut berasal dari Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry.
“Saya baru tahu setelah kejadian, Pak Ferry yang sampaikan kalau jumlahnya Rp300 juta,” ujarnya.
Thomas juga mengungkap uang tersebut ternyata belum sempat digunakan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, dana itu telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK pada 30 April 2026 saat proses perkara mulai memasuki tahap persidangan.
“Setelah kasus ini, saya tanya Pak Puji. Ternyata uang itu belum digunakan,” katanya.
Jaksa turut mendalami sumber uang yang dibawa dalam goodie bag tersebut. Namun Thomas mengaku tidak mengetahui asal dana itu.
“Saya tidak tahu. Pak Arief tidak ada cerita,” jawabnya.
Dalam sidang itu, jaksa juga menanyakan apakah Thomas pernah melaporkan perkembangan tersebut kepada Wakil Gubernur Riau.
Thomas mengaku menganggap Wagub sudah mengetahui persoalan itu karena Arief turut hadir dalam pertemuan di hotel.
“Saya anggap beliau sudah tahu. Karena waktu itu Pak Arief ikut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam, melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan.
Jaksa menduga Abdul Wahid menerima aliran dana dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan total mencapai Rp3,55 miliar.
Uang tersebut disebut sebagai “japrem” setelah adanya pergeseran anggaran APBD Riau ke Dinas PUPR sebesar Rp271 miliar.
Dalam dakwaan, dana itu disebut disalurkan melalui sejumlah perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.





