INGATLAH.COM — Upaya pemadaman kebakaran lahan gambut di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, sempat mendapat hambatan.
Seorang pria berinisial Y alias IM (48) diduga melarang petugas menggunakan alat berat untuk membuat sekat bakar karena khawatir tanaman sawitnya rusak.
Belakangan, Y ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla. Ia diamankan Polres Siak pada Kamis (17/9/2026), setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian tersangka sejak ditetapkan pada 8 September 2026.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan kasus tersebut terjadi pada 7 Agustus 2026. Kebakaran terdeteksi melalui patroli perusahaan menggunakan drone di areal konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning.
Hasil penyidikan mengarah pada dugaan bahwa Y sengaja membuat tiga titik api untuk membersihkan lahan yang akan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.
“Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit,” kata Sepuh, Sabtu (19/9/2026).
Namun, api kemudian meluas dan membakar sekitar 1,3 hektare dari total dua hektare lahan yang dikuasainya.
Situasi semakin sulit ketika petugas hendak membuat sekat bakar dengan alat berat. Y yang berada di pondok sekitar 100 meter dari lokasi kebakaran mendatangi petugas sambil membawa dodos.
Ia diduga melarang alat berat digunakan karena khawatir tanaman sawit miliknya ikut rusak.
“Ketika petugas berupaya membuat sekat bakar, tersangka justru menghalangi karena tidak ingin tanaman sawitnya rusak. Padahal, sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api,” ujar Sepuh.
Petugas akhirnya mengandalkan mesin pemadam untuk mengendalikan api. Setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan dan tim reaksi cepat diterjunkan, kobaran api berhasil dikendalikan.
Polisi kemudian mendalami kondisi lahan tersebut. Selain bekas kebakaran, ditemukan tanaman kelapa sawit yang telah ditanam dan bibit sawit yang disiapkan untuk penanaman.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni cangkul, chainsaw, dua parang, dodos, bibit sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akhmadi menyebut penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan pembakaran, tetapi juga dugaan aktivitas perkebunan di kawasan hutan.
“Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Akhmadi.
Dia mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di wilayah gambut.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas,” ujarnya.





