INGATLAH.COM — Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, berujung aksi menegangkan.
Seorang pria berinisial S diamankan setelah diduga keluar rumah membawa parang dan mengejar aparat yang sedang melakukan penyelidikan, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Aksi tersebut terjadi ketika personel Polsek Bengkalis melakukan quick response menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang disebut telah menimbulkan keresahan warga.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel menjelaskan, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan laporan masyarakat.
Petugas mengetuk pintu dan mengucapkan salam. Saat itu, S diduga membangunkan istrinya dan meminta mengambilkan parang. Beberapa saat kemudian, S keluar rumah dengan membawa senjata tajam tersebut.
S diduga langsung mengejar ke arah aparat. Petugas kemudian melakukan tindakan pengamanan untuk mencegah situasi semakin membahayakan.
Sebilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
S kini menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika maupun dugaan penyerangan terhadap aparat berdasarkan keterangan saksi, korban, barang bukti dan alat bukti lainnya.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya,” ujar Yohn.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan melalui LP/B/120/IX/2026/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tertanggal 18 September 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis menegaskan setiap tindakan yang mengancam keselamatan aparat dan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum. Polisi juga meminta warga segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.





