HukrimBengkalisRiau

Garap Lahan di Kawasan HPT, Pria Paruh Baya di Bengkalis Jadi Tersangka

×

Garap Lahan di Kawasan HPT, Pria Paruh Baya di Bengkalis Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang pria paruh baya berinisial YS (58) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bengkalis.

YS menjadi tersangka dalam perkara dugaan menduduki dan melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, Sabtu (29/8/2026).

“Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus Karhutla yang terjadi di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,” katanya.

YS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, melakukan pengecekan lokasi hingga menggelar perkara pada Jumat (28/8/2026).

AKP Yohn Mabel menjelaskan, perkara tersebut bermula dari penyelidikan Bhabinkamtibmas yang menemukan indikasi adanya titik api di kawasan Pematang Pudu.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama personel Polsek Mandau.

Dari hasil pengecekan dan pendalaman, penyelidikan dikembangkan Satreskrim Polres Bengkalis untuk mengetahui aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Baca Juga  Apel Akbar Sabuk Kamtibmas di Kampar, Polisi Ganjar Warga Aktif Jaga Keamanan

“Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu,” ungkapnya.

Di lokasi, petugas menemukan titik api. Penyelidikan selanjutnya dilakukan dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan informasi terkait aktivitas di atas lahan tersebut.

Hasil penyelidikan menemukan adanya aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit.

Penyidik kemudian mengambil titik koordinat dan melakukan telaah terhadap status kawasan.

Berdasarkan hasil telaah koordinat, lahan yang digarap tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Luas lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar 6 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 1,5 hektare telah dibersihkan dan ditemukan tanaman sawit yang masih dalam tahap penanaman,” jelasnya

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah batu asah, satu batang sawit bekas terbakar, satu unit telepon seluler Nokia 105 dan satu unit telepon seluler OPPO A53.

Baca Juga  Polsek Teluk Meranti Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Komitmen Jaga Kamtibmas dan Green Policing

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara,” ujar AKP Yohn Mabel, Jumat (28/8/2026).

Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap YS serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perkara tersebut, YS disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Penyidik selanjutnya akan mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta meminta keterangan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan sebelum proses pemberkasan dilanjutkan.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas perkebunan tanpa izin maupun kegiatan yang berpotensi memicu Karhutla di kawasan hutan.