INGATLAH.COM – Selain menetapkan satu tersangka, ternyata Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda juga menyita satu alat berat dalam kasus dugaan pembukaan kawasan lindung mangrove seluas 111,77 hektare di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Alat berat itu berupa ekskavator yang ditemukan di lokasi dan kini menjadi salah satu barang bukti yang diamankan polisi.
Hal itu dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasubdit Ditreskrimsus, AKBP Teddy Ardian.
“Selain alat berat, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pembukaan lahan,” katanya, Minggu (6/9/2026)
AKBP Teddy menjelaskan, kasus ini merupakan hasil pengungkapan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan pria lansia berinisial N alias B sebagai tersangka.
“Sehari-hari tersangka ini berprofesi sebagai petani,” kata Teddy.
Lebihlanjut, AKBP Teddy menjelaskan, perkara bermula ketika penyidik memperoleh informasi mengenai aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan.
Informasi tersebut kemudian diverifikasi melalui serangkaian penyelidikan.
Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan aktivitas pembukaan lahan. Polisi juga menemukan satu unit ekskavator yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman hingga pembagian lahan.
“Untuk memastikan luas kawasan yang telah dibuka, penyidik melakukan pemeriksaan TKP bersama unsur UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan pihak terkait,” jelasnya.
Dari pemetaan tersebut diketahui area yang telah mengalami land clearing mencapai 111,77 hektare.
Yang menjadi perhatian, kawasan tersebut merupakan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove.
Polisi menduga kawasan itu digarap untuk dipersiapkan menjadi areal perkebunan dengan menggunakan alat berat.
Dalam pengembangan perkara, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan dua orang ahli.
Ahli yang dimintai keterangan berasal dari bidang pemetaan dan kehutanan serta hukum pidana.
AKBP Teddy mengatakan, tersangka diduga membawa dan menggunakan alat berat untuk kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi perizinan berusaha.
“Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” jelasnya.
Meski telah menetapkan tersangka, proses penyidikan masih berjalan. Teddy menegaskan seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Kasus ini selanjutnya menjadi bagian dari perhatian Polda Riau dalam menjaga kawasan hutan dan ekosistem pesisir dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.





