INGATLAH.COM – Terungkapnya dugaan perambahan kawasan lindung mangrove seluas 111,77 hektare di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, menjadi perhatian serius Polda Riau.
Kawasan yang diduga telah dibuka tersebut merupakan ekosistem mangrove atau ekoton mangrove yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan pesisir.
Kasus ini diungkap Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau.
Penyidik menetapkan pria lansia berinisial N alias B sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah bukti dugaan pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pembukaan lahan serta satu unit ekskavator.
“Di lokasi, petugas menemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman dan pembagian lahan,” katanya.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan TKP bersama unsur UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan pihak terkait.
Hasil pemetaan menunjukkan lahan yang telah digarap mencapai 111,77 hektare.
Polisi menduga kawasan tersebut dibuka untuk dipersiapkan menjadi areal perkebunan.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan menggunakan alat berat tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan dua ahli.
Dari hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh, N alias B kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Selain ekskavator, sejumlah dokumen dan hasil pemetaan turut diamankan sebagai barang bukti.
Ade menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
- Komitmen Green Policing
Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polda Riau menjalankan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
Program tersebut tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, tetapi juga mendorong upaya pencegahan dan pengawasan kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.
Mangrove diketahui berperan sebagai benteng alami kawasan pesisir. Vegetasi ini juga memiliki kemampuan menyimpan karbon dan membantu menjaga keseimbangan ekosistem.
Sementara itu, ekoton mangrove merupakan zona transisi dan penyangga antarekosistem.
Keberadaannya berperan dalam menjaga konektivitas serta keberlanjutan keanekaragaman hayati.
Karena itu, kerusakan kawasan tersebut tidak hanya berdampak pada tutupan vegetasi, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan pesisir.
Polda Riau mengajak masyarakat ikut berperan dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum dan berpotensi merusak kawasan hutan.
Pengawasan bersama diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sehingga kerusakan lingkungan dapat dideteksi dan ditangani sejak dini.





