BeritaHukrimPayakumbuh

3 Pasang Pelaku Narkoba Diciduk di Payakumbuh, Sabu 13 Gram Disita

×

3 Pasang Pelaku Narkoba Diciduk di Payakumbuh, Sabu 13 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
https://www.matariau.com/
Ilustrasi borgol.(ist)

INGATLAH – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap enam orang yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Keenamnya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda dalam satu hari.

Enam orang yang diamankan terdiri dari tiga pria dan tiga wanita. Mereka masing-masing berinisial MR (32), YIP (41), RM (35), AY (46), MY (35), dan DS (46).

Dari rangkaian penangkapan tersebut, polisi menyita sabu yang telah dikemas dalam sejumlah paket dengan total berat sekitar 13 gram.

Kasatresnarkoba Polres Payakumbuh AKP Gusmanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat polisi menangkap MR dan YIP di pinggir jalan di Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, Jumat (28/8) sekitar pukul 17.50 WIB.

“MR merupakan warga Padang Laweh, Nagari Mungo, Lima Puluh Kota, sedangkan YIP warga Sawah Padang Aua Kuniang. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari RM,” kata Gusmanto, Minggu (30/8).

Baca Juga  Polda Sumbar Ungkap 43 Kasus Narkotika, 152 Kg Ganja dan 1,8 Kg Sabu Disita

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mendatangi rumah RM di Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur.

Namun, penggerebekan tersebut tidak hanya menemukan RM. Polisi juga mendapati tiga orang lainnya berada di dalam rumah, yakni AY, MY, dan DS.

Dengan demikian, empat orang langsung diamankan dari lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari RM, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,21 gram. Barang serupa juga ditemukan dari AY dan MY, masing-masing dengan berat sekitar 0,21 gram.

Sementara itu, dari DS, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar.

“Penggeledahan terhadap DS membuahkan hasil yang jauh lebih besar. Kami menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan lebih kurang 13 gram,” ujar Gusmanto.

Baca Juga  Empat Pengedar Sabu Ditangkap di Pondok, Kapolsek Singingi Hilir: Kami Selamatkan Anak-anak dari Ancaman Narkoba

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga DS memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. DS diketahui merupakan suami RM dan diduga menjadi pemasok utama sabu.

“Temuan tujuh paket sabu dengan berat lebih kurang 13 gram dari DS menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. DS diduga memiliki peran sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut,” katanya.

Polisi masih mendalami asal-usul sabu serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut.

Untuk RM, AY, MY, dan DS, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Keenam terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus mendalami asal-usul serta jaringan peredaran narkotika tersebut,” tutup Gusmanto