INGATLAH.COM — Gerak-gerik seorang pria di sebuah rumah di Jalan Akasia, Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis, berujung penangkapan. IA (30) diciduk polisi setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Senin (17/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.17 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Hasil penyelidikan mengantarkan petugas ke sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas IA. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan delapan paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,38 gram.
Selain sabu, petugas menyita satu kotak kecil yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika dan satu unit telepon seluler yang diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, IA mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial B. Sosok yang disebut tersebut kini masih dalam penyelidikan polisi.
“Yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar AKP Tidar.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap IA. Hasilnya, IA dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Bengkalis bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
AKP Tidar menegaskan perang terhadap narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Ia meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengungkapan,” tegasnya.
Polres Bengkalis memastikan pemberantasan narkotika terus dilakukan sebagai bagian dari P4GN. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.





