HukrimRiauRokan Hilir

Cegah Karhutla, Polsek Batu Hampar Sebar Maklumat Kapolda Riau ke Warga

×

Cegah Karhutla, Polsek Batu Hampar Sebar Maklumat Kapolda Riau ke Warga

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Memasuki musim kemarau, Polsek Batu Hampar, Polres Rokan Hilir (Rohil), memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantaian Hilir, Brigadir Taruli Lumban Gaol, turun langsung menemui masyarakat untuk menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka dan mengolah lahan dengan cara dibakar.

Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rohil. Sosialisasi menyasar masyarakat Kepenghuluan Bantaian dengan memberikan pemahaman mengenai bahaya Karhutla, langkah pencegahan, hingga ancaman hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Baca Juga  Polsek Rumbai Barat Turun ke Kebun Warga, Kawal Program Ketahanan Pangan Nasional

Dalam kesempatan itu, warga diingatkan agar tidak sembarangan menggunakan api, terutama di kawasan yang rawan terjadi kebakaran. Polisi juga meminta masyarakat segera meningkatkan kewaspadaan karena kondisi musim kemarau dapat membuat lahan dan vegetasi mudah terbakar serta mempercepat meluasnya api.

Kapolsek Batu Hampar IPTU Irfan Siswanto, S.H., M.H., menegaskan pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Jangan anggap api kecil sebagai sesuatu yang sepele, karena dalam kondisi kemarau api dapat dengan cepat membesar dan meluas. Kami mengedepankan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi, namun terhadap setiap pelanggaran tentu ada konsekuensi hukum,” tegas IPTU Irfan Siswanto.

Baca Juga  Tragis! 1 Pemuda di Pelalawan Tewas Usai Diduga Melawan Begal

Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah Karhutla yang tidak hanya merugikan pemilik lahan, tetapi juga dapat mengancam lingkungan, kesehatan, serta aktivitas masyarakat.