INGATLAH.COM – Seorang pemuda berinisial AS (19) ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Binawidya, Kota Pekanbaru.
AS diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru setelah polisi yang menyamar sebagai pembeli melakukan undercover buy untuk membongkar dugaan peredaran narkotika tersebut.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.15 WIB, di pinggir Jalan Binawidya Gang Bangau Jaya, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Dari tangan AS, polisi menyita 207 butir pil yang diduga ekstasi. Ratusan pil tersebut ditemukan dalam sebuah plastik hitam yang berisi tiga plastik klip bening.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, mewakili Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Binawidya.
“Berawal dari informasi masyarakat, kami mendapatkan informasi adanya seorang pengedar yang sering melakukan transaksi narkotika di sekitar Jalan Binawidya. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Noki.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Iptu Santo Morlando bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menyusun strategi dengan melakukan undercover buy untuk memastikan dugaan transaksi sekaligus menangkap pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. AS berhasil diamankan di lokasi yang telah ditentukan untuk transaksi.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah plastik hitam yang berisi ratusan pil diduga ekstasi.
- 207 Pil Ekstasi Beragam Merek
Dari hasil pemeriksaan, total terdapat 207 butir pil diduga ekstasi dengan tiga jenis merek dan warna berbeda.
Rinciannya, 120 butir merek Heineken warna kuning, 15 butir merek Minion warna kuning, dan 72 butir merek Marvel warna hijau-kuning.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 207 butir diduga pil ekstasi, yang terdiri dari beberapa merek, yaitu Heineken, Minion dan Marvel,” ungkap Noki.
Kepada penyidik, AS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan inisial MM.
Polisi kini memburu MM yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada AS. Identitas MM telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama MM. Saat ini orang tersebut masih dalam penyelidikan dan kami akan terus melakukan pengembangan,” kata Noki.
- Polisi Buru Pemasok
Pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan AS. Penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang diduga berada di atas tersangka.
Polisi mendalami asal-usul 207 butir pil yang diamankan, sekaligus menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AS bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Noki menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Ini masih kami kembangkan. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan mencari tahu sumber barang tersebut,” pungkasnya.
Pengungkapan 207 pil diduga ekstasi ini menjadi bagian dari upaya Polresta Pekanbaru memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Polisi memastikan pemberantasan narkotika terus dilakukan, termasuk memburu pihak-pihak yang memasok barang terlarang tersebut dan menyasar kalangan generasi muda.





