HukrimKuantan SingingiRiau

Emas PETI Kuansing Mengalir ke Toko Emas Kampar, Polisi Sita 388 Gram Perhiasan dan Rp972 Juta

×

Emas PETI Kuansing Mengalir ke Toko Emas Kampar, Polisi Sita 388 Gram Perhiasan dan Rp972 Juta

Sebarkan artikel ini
Emas PETI Kuansing Mengalir ke Toko Emas Kampar, Polisi Sita 388 Gram Perhiasan dan Rp972 Juta
Emas PETI Kuansing Mengalir ke Toko Emas Kampar, Polisi Sita 388 Gram Perhiasan dan Rp972 Juta

PEKANBARU – Tak hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau juga menyita ratusan gram perhiasan emas dan uang tunai hampir Rp1 miliar dalam pengungkapan dugaan perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kasus tersebut mengungkap dugaan mata rantai perdagangan emas ilegal yang menghubungkan aktivitas tambang di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan sebuah toko emas di Kabupaten Kampar.

“Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 388,31 gram perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp972,8 juta,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Lebihlanjut, Kombes Ade menjelaskan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DI (40), yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, serta BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar.

Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri aktivitas tambang hingga jalur perdagangan hasil tambang.

Polisi tidak hanya memburu pekerja atau penambang yang berada di lokasi PETI, tetapi juga pihak yang diduga menerima, mengolah dan memperjualbelikan emas hasil aktivitas ilegal tersebut.

  • Berawal dari PETI di Kuansing

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.

Informasi tersebut diterima polisi pada 8 Agustus 2026.

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

Baca Juga  48 Rakit PETI Dimusnahkan di Sungai Kuantan, Penambang Kabur

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan DI berikut sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Namun, penyidik tidak berhenti pada penindakan di lokasi tambang.

Perkara kemudian dikembangkan dengan memeriksa barang bukti serta menelusuri bukti elektronik dan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan hasil penambangan.

Dari pengembangan tersebut, penyidik menemukan dugaan transaksi penjualan emas antara DI dengan BD.

Transaksi itu disebut telah berlangsung sejak Mei 2026 dan dilakukan melalui tiga rekening milik DI.

Dalam periode tersebut, emas yang diduga diperjualbelikan mencapai 712,44 gram, dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.

Temuan ini kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat penerimaan dan perdagangan emas tersebut.

  • Geledah Toko Emas di Kampar

Pada 11 Agustus 2026, penyidik melakukan penggeledahan di Toko Emas Syafira Jewelry yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dan mengamankan perhiasan emas dengan total berat sekitar 388,31 gram.

Selain perhiasan emas, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp972,8 juta.

Barang bukti lain yang turut diamankan berupa peralatan pengolahan emas, dokumen transaksi, buku tabungan serta buku catatan penjualan.

Catatan tersebut memuat aktivitas jual beli yang berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.

Seluruh barang bukti kini masih didalami penyidik untuk mengungkap secara utuh bagaimana emas dari lokasi PETI masuk ke jalur perdagangan dan siapa saja pihak yang diduga memperoleh keuntungan.

Baca Juga  Begini Kronologi Penangkapan Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung

Ade menjelaskan, dugaan modus dalam perkara tersebut bermula dari aktivitas penambangan menggunakan rakit atau dompeng.

Emas yang diperoleh dari aktivitas penambangan kemudian diduga diolah dan dilebur sebelum dipasarkan kepada pihak tertentu.

“Jadi alurnya dari penambangan, kemudian hasilnya diolah dan dilebur, setelah itu dijual kepada pihak tertentu,” ujar Ade.

Selain menelusuri keberadaan emas, penyidik juga mengikuti aliran uang dari transaksi tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk mengetahui sumber modal, pihak penerima dana, besaran keuntungan serta kemungkinan adanya aset yang diperoleh dari aktivitas ilegal.

Polda Riau menerapkan pendekatan following the money sebagai bagian dari konsep Green Financial Crime.

Melalui pendekatan tersebut, penyidik tidak hanya mengejar pelaku yang berada di lokasi tambang, tetapi juga berupaya mengungkap pihak yang membiayai dan menikmati keuntungan dari aktivitas PETI.

Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam mata rantai perdagangan emas tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, keduanya juga dikenakan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Riau memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memutus mata rantai perdagangan emas hasil PETI dari hulu hingga hilir.