PEKANBARU – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta kegiatan makan dan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru masih terus bergulir.
Hingga Selasa (18/8/2026), penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Pekanbaru Dwi Astuti Beniyati melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengatakan proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap para saksi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan pada prinsipnya telah rampung.
“Masih penghitungan KN (kerugian negara, red),” ujar Mey saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar seratusan saksi. Sebagian besar saksi merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Meski pemeriksaan utama telah diselesaikan, penyidik masih melakukan sejumlah pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
“Tambah-tambah kekurangan, sedikit-sedikit saja,” kata Mey.
Menurutnya, hasil penghitungan kerugian negara akan menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk menentukan perkembangan perkara selanjutnya.
Setelah angka kerugian negara diperoleh, penyidik akan melakukan ekspose atau gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara tersebut nantinya akan ditentukan langkah hukum berikutnya.
“Ekspose gelar perkara,” tegas Mey.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas serta kegiatan makan dan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik Kejari Pekanbaru sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sebanyak 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan.
Puluhan stempel tersebut ditemukan tersimpan di dalam bagasi sepeda motor yang berada di area kantor.
Stempel-stempel itu diketahui berasal dari sejumlah daerah, di antaranya wilayah Sumatra Barat, Kabupaten Tanah Datar, hingga Kota Batam.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan dalam perjalanan dinas dan kegiatan lainnya di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Penggeledahan tersebut juga sempat diwarnai dugaan adanya upaya menghalangi proses penyidikan.
Mantan tenaga harian lepas (THL), Jhonny Andrean, kemudian diproses dalam perkara dugaan perintangan penyidikan.
Jhonny yang diketahui merupakan ajudan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Jhonny Andrean.
Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan SPPD fiktif serta kegiatan makan dan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru hingga kini masih dalam tahap penyidikan.
Penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.





