MentawaiBeritaSumbarUtama

25 Beo Mentawai Ditemukan dalam Kardus di Truk, 2 Orang Ditangkap

×

25 Beo Mentawai Ditemukan dalam Kardus di Truk, 2 Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menggagalkan dugaan perdagangan satwa dilindungi jenis beo Mentawai di kawasan Bungus, Kota Padang.

Sebanyak 25 ekor beo Mentawai ditemukan dalam kondisi hidup dan dua orang diamankan.

Pengungkapan tersebut dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar pada Jumat (7/8/2026).

Selain 25 ekor beo Mentawai, petugas juga menemukan tiga ekor burung kacer dan satu ekor murai batu. Seluruh satwa ditemukan dalam kondisi hidup dan kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan pengangkutan satwa dilindungi dari Kabupaten Kepulauan Mentawai menuju Kota Padang.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan, Polda Sumbar Salurkan 1,5 Juta Kg Beras SPHP

“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BKSDA Sumbar. Kendaraan yang dicurigai kemudian dipantau setelah keluar dari kawasan Pelabuhan Bungus,” kata Andry, Sabtu (8/8/2026).

Petugas selanjutnya menghentikan sebuah Mitsubishi Colt Diesel FE84G K berwarna kuning dengan nomor polisi BA 9461 AE di Jalan Padang-Painan, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Jumat sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah satwa yang dibawa menggunakan kardus dan keranjang.

” Dari pemeriksaan ditemukan 25 ekor beo Mentawai yang dibawa dalam beberapa wadah, kemudian tiga ekor burung kacer dan satu ekor murai batu. Seluruh satwa tersebut langsung diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga  Polres Padang Panjang Dipimpin oleh AKBP Wisnu Hadi

Dua orang yang berada di dalam kendaraan turut diamankan, yakni Mardion (34) yang berperan sebagai sopir dan Jamil Abadam (25) sebagai kernet.

Keduanya dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut satwa, berikut surat kendaraan dan kunci kontak.

Andry mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul satwa, pihak yang memerintahkan pengangkutan, tujuan akhir pengiriman hingga calon pembeli.

Pendalaman dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan lebih banyak pihak.

Sementara itu, satwa yang ditemukan telah diamankan dan selanjutnya ditangani bersama BKSDA Sumbar sesuai prosedur konservasi.