INGATLAH.COM – Misteri pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di depan SPBU Jalan Siak 2, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, akhirnya mulai terkuak.
Setelah hampir dua pekan menjadi buruan aparat kepolisian, terduga pelaku berinisial AAPR akhirnya berhasil diamankan setelah memutuskan menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru.
Penyerahan diri tersebut sekaligus mengakhiri teka-teki yang selama ini menyelimuti kasus kematian Rony Agus Saputra (RAS), korban yang meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya usai diduga menjadi korban penganiayaan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan bahwa AAPR kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
“Sudah, kami amankan,” ujar Anggi, Minggu (28/6/2026).
Menurut Anggi, keberhasilan mengungkap kasus tersebut tidak terlepas dari kerja penyidik yang terus melakukan penyelidikan sejak laporan polisi diterima pada 13 Juni 2026.
Selain mengumpulkan keterangan saksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kunci roda, sebilah pisau dapur, satu ikat pinggang, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Kasus bermula pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di depan SPBU Jalan Siak 2.
Saat itu terjadi dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa tersebut langsung menjadi perhatian masyarakat karena pelaku tidak berada di lokasi saat polisi melakukan penyelidikan awal.
Berbagai upaya dilakukan Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk mengungkap identitas sekaligus keberadaan pelaku.
Penyelidikan akhirnya mengarah kepada AAPR.
Setelah identitasnya dipastikan, polisi membangun komunikasi dengan pihak keluarga agar pelaku bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Strategi tersebut membuahkan hasil. Tanpa proses pengejaran yang berlarut-larut, AAPR akhirnya datang ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum.
Kini penyidik masih mendalami kronologi lengkap peristiwa, termasuk motif yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan tersebut.
Polisi juga akan melengkapi alat bukti sebelum melimpahkan perkara ke tahap berikutnya.
Atas dugaan perbuatannya, AAPR dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.





