INGATLAH.COM – Seorang pria berinisial AF (35) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Inhu setelah diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar lima hektare.
Lokasinya di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, peristiwa kebakaran terjadi pada Sabtu (1/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, api diduga berasal dari puntung rokok yang dibuang dalam kondisi masih menyala ke semak belukar yang kering.
Kasus ini terungkap setelah Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun menerima laporan dari warga mengenai munculnya kobaran api di kawasan tersebut.
Petugas yang segera menuju lokasi mendapati api masih berkobar dan telah menghanguskan lahan sekitar lima hektare.
“Informasi masyarakat langsung ditindaklanjuti. Saat anggota tiba, api masih hidup dan areal yang terbakar diperkirakan mencapai lima hektare,” ujar Eka, Selasa (4/8/2026).
Tim Satreskrim Polres Indragiri Hulu kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta memeriksa sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AF sebagai orang yang diduga menjadi penyebab kebakaran.
Dalam pemeriksaan, AF mengaku berada di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB untuk melangsir bibit kelapa sawit.
Saat beristirahat, ia menyalakan rokok dan kemudian membuang puntung yang masih menyala ke semak-semak yang telah mengering akibat cuaca panas.
Tak lama berselang, api muncul dan dengan cepat membesar hingga sulit dikendalikan. Alih-alih berupaya memadamkan kobaran api, AF justru meninggalkan lokasi.
“Dari pengakuannya, puntung rokok yang masih menyala dibuang ke semak kering. Api kemudian membesar dan tidak mampu dikendalikan,” kata Eka.
Untuk memastikan kronologi kejadian, penyidik membawa AF kembali ke lokasi guna menunjukkan titik awal munculnya api.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, serta satu batang bibit kelapa sawit.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses hukum dengan menggelar perkara serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup.
AF dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait pembakaran lahan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta tindak pidana yang mengakibatkan terjadinya kebakaran.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak meremehkan potensi bahaya dari sumber api sekecil apa pun, terutama saat musim kemarau.
“Jangan pernah menganggap sepele api. Satu puntung rokok yang masih menyala bisa membakar hektare lahan dan membahayakan masyarakat,” tegas Akmadi.
Ia mengatakan, Polda Riau bersama seluruh jajaran terus mengedepankan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.
Selain patroli rutin, kepolisian juga menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta memastikan tidak meninggalkan sumber api di kawasan yang rawan terbakar.
Akmadi menambahkan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah karhutla. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
“Karhutla bukan hanya menghanguskan lahan, tetapi juga mengancam kesehatan, merusak lingkungan, serta mengganggu aktivitas masyarakat. Karena itu, pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama. Penanganan karhutla merupakan bagian dari komitmen Polda Riau melalui pendekatan Green Policing yang mengedepankan pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum untuk melindungi lingkungan serta mencegah kebakaran berulang,” pungkasnya.





