INGATLAH.COM – Pengangkatan tenaga ahli oleh kepala daerah dinilai sebagai kebutuhan yang wajar dan penting dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama untuk menjembatani visi politik dengan implementasi di tingkat birokrasi.
Pandangan tersebut disampaikan saksi ahli dari tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Prof. Djohermansyah Djohan, dalam sidang dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).
Dalam perkara ini, tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, turut menjadi terdakwa dan menjalani proses persidangan secara terpisah.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
Usai persidangan, Prof. Djohermansyah menegaskan bahwa keberadaan tenaga ahli, staf khusus, maupun tim pendukung kepala daerah merupakan praktik yang lazim dalam sistem pemerintahan modern.
“Tenaga ahli itu kebutuhan yang urgent. Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, sementara ia hanya memiliki struktur terbatas bersama wakilnya. Karena itu, ia membutuhkan orang-orang yang memahami visi, misi, serta program strategisnya,” ujarnya.
Menurut mantan Penjabat (Pj) Gubernur Riau tersebut, tenaga ahli berperan penting dalam memastikan janji politik kepala daerah dapat diterjemahkan ke dalam perencanaan pembangunan, penganggaran, hingga dokumen strategis seperti RPJMD dan RKPD.
Ia menilai kebutuhan akan tenaga ahli harus dipahami secara proporsional dan tidak disamakan dengan pengangkatan tenaga honorer dalam jumlah besar.
“Kebutuhan mengangkat satu dua tenaga ahli atau staf khusus itu harus ditoleransi. Ini berbeda dengan pengangkatan honorer dalam jumlah besar yang memang menjadi perhatian regulasi,” jelasnya.
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu juga menegaskan bahwa dalam praktik pemerintahan global, konsep political appointee merupakan hal yang lumrah.
Menurutnya, kepala daerah membutuhkan orang-orang terpercaya yang mampu membantu merealisasikan program prioritas serta janji kampanye kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Djohermansyah berpandangan bahwa persoalan yang menjadi pokok perkara seharusnya lebih tepat dilihat dalam perspektif administrasi pemerintahan, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
“Dalam pemahaman saya, ini bukan pelanggaran hukum, melainkan persoalan administrasi. Kalau administrasi, maka penyelesaiannya juga harus melalui mekanisme administrasi, bukan langsung ke ranah hukum,” tegasnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa setiap persoalan administrasi harus terlebih dahulu diselesaikan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Tidak ujug-ujug dibawa ke hukum. Administrasi dulu diselesaikan di APIP, baru dilihat langkah selanjutnya,” katanya.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara sepihak tanpa melalui prosedur yang berlaku.
“Kalau ASN tidak bisa diberhentikan langsung. Harus melalui mekanisme, ada pemeriksaan, ada sidang, ada hak pembelaan hingga ke tingkat nasional,” terangnya.
Namun demikian, berbeda halnya dengan tenaga non-ASN seperti tenaga harian lepas (THL) yang dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila dinilai tidak menjalankan tugas atau melanggar ketentuan.
Menurutnya, seluruh tindakan dalam pemerintahan tetap harus mengikuti koridor administrasi yang berlaku.
“Seorang kepala daerah tidak bisa serta-merta memberhentikan seseorang tanpa melalui proses yang diatur. Semua harus melalui mekanisme administrasi yang benar,” pungkasnya.





