INGATLAH.COM – Kabar mengenai penahanan seorang aktivis berinisial LY oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya terkonfirmasi.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan bahwa LY saat ini telah ditahan terkait kasus dugaan penipuan yang sedang ditangani penyidik.
“Betul, sudah ditahan terkait perkara penipuan,” kata AKP Anggi kepada INGATLAH.COM, Selasa (16/6/2026) malam.
Menurutnya, meski telah menjalani masa penahanan, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih terus berlanjut.
Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami sejumlah fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Untuk data lengkapnya akan segera kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” ujar Anggi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penahanan terhadap LY dilakukan setelah penyidik menjalani serangkaian proses penyidikan dan mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup dalam perkara tersebut.
Saat ini, LY ditempatkan di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga masih mengumpulkan sejumlah alat bukti tambahan serta menggali berbagai keterangan guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
Hingga kini, kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi perkara maupun nilai kerugian yang diduga timbul dalam kasus tersebut.
Polisi juga belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Polresta Pekanbaru menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Perkembangan kasus ini masih terus bergulir. Penyidik dijadwalkan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik setelah tahapan pemeriksaan dan pemberkasan perkara selesai dilakukan.





