INGATLAH.COM – Kabar mengenai penahanan pria berinisial LY oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya terjawab.
Ternyata, pria yang kerap mengklaim diri sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau itu ditahan terkait kasus dugaan penipuan.
Penahanan terhadap LYS dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, Selasa (16/6/2026).
“Betul, sudah ditahan terkait perkara penipuan,” kata AKP Anggi.
Meski telah ditahan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami sejumlah fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurut Anggi, pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci identitas pelapor maupun kronologi lengkap perkara yang menjerat LYS karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Untuk data lengkapnya akan segera kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, LYS saat ini ditempatkan di sel Polresta Pekanbaru sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti tambahan serta menggali keterangan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kasus dugaan penipuan ini menambah catatan hukum yang pernah menjerat LYS dalam beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya, pada 2022 lalu, LYS pernah menjadi terdakwa dalam kasus pengrusakan fasilitas milik DPRD Provinsi Riau.
Saat itu, ia dinyatakan bersalah karena terlibat dalam aksi yang menyebabkan rusaknya pintu ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan LYS terbukti melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, LYS dijatuhi hukuman empat bulan penjara. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani karena hakim memberikan pidana percobaan dengan masa percobaan selama delapan bulan.
Kini, LYS kembali harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan.
Polresta Pekanbaru menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga memastikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilakukan.





