HukrimPekanbaru

Pelaku Penganiayaan Maut di Jalan Siak 2 Rumbai Ternyata Menyerahkan Diri ke Polisi

×

Pelaku Penganiayaan Maut di Jalan Siak 2 Rumbai Ternyata Menyerahkan Diri ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penganiayaan Maut di Jalan Siak 2 Rumbai Ternyata Menyerahkan Diri ke Polisi
Pelaku Penganiayaan Maut di Jalan Siak 2 Rumbai Ternyata Menyerahkan Diri ke Polisi

INGATLAH.COM – Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di depan SPBU Jalan Siak 2, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, akhirnya memilih menyerahkan diri kepada polisi.

Pelaku berinisial AAPR datang ke Mapolresta Pekanbaru pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Ia tidak datang seorang diri, melainkan didampingi anggota keluarganya.

Proses penyerahan diri juga dikawal Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Ipda Evan Rizky Wirawan guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan sesuai prosedur.

Setibanya di Mapolresta Pekanbaru, AAPR langsung diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan bahwa pelaku kini telah diamankan.

Baca Juga  Sah, Ini 29 Pejabat Pemko Pekanbaru yan Baru Dilantik Wako Agung Nugroho

“Sudah, kami amankan,” katanya.

Penyerahan diri tersebut menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus yang sempat menyita perhatian publik. Selama beberapa hari setelah kejadian, keberadaan AAPR menjadi tanda tanya karena tidak berada di lokasi saat polisi melakukan penyelidikan.

Meski demikian, penyidik tidak hanya fokus melakukan pencarian, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui pihak keluarga.

Pendekatan tersebut terbukti efektif hingga akhirnya AAPR memutuskan datang sendiri ke kantor polisi tanpa adanya tindakan penangkapan secara paksa.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Rony Agus Saputra yang terjadi pada Jumat malam, 12 Juni 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di depan SPBU Jalan Siak 2.

Baca Juga  Sindikat Pemalsuan SIM di Pekanbaru Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Korban mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia. Polisi kemudian menerima laporan resmi sehari setelah kejadian dan langsung melakukan penyelidikan.

Dalam proses tersebut, penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kini AAPR masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap secara utuh kronologi serta motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, AAPR dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.