BENGKALIS – Seorang pria berinisial AH (29) ditangkap aparat Polsek Rupat saat berada di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Ia diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik 2026 (Non TO) yang digelar jajaran Polsek Rupat.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu paket sabu berukuran sedang dengan berat kotor 134,03 gram yang dibungkus plastik hitam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan pelabuhan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung mengerahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu orang pria berhasil diamankan dengan barang bukti sabu,” ujar AKP Faisal.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Vivo warna biru yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A. Namun saat dilakukan pengembangan, pemasok tersebut diketahui telah melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
“Peran tersangka cukup signifikan. Ia diduga sebagai pembeli, penjual sekaligus bandar dalam peredaran narkotika,” jelasnya.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolsek Rupat turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika,” tegasnya.





