HukrimBengkalis

Sembunyi di Plafon Usai Sodomi Anak Tiri, Pria di Rupat Berhasil Diringkus Polisi

×

Sembunyi di Plafon Usai Sodomi Anak Tiri, Pria di Rupat Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS – Pelarian J alias Kanang (44) berakhir dramatis. Pria ini ditemukan meringkuk di atas plafon rumah saudaranya di Jalan Keramat, Kelurahan Batu Panjang, setelah masuk dalam daftar buruan Unit Reskrim Polsek Rupat.

J ditangkap atas dugaan tindakan asusila berupa sodomi terhadap anak tirinya yang baru berusia 10 tahun.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (29/4).

Berdasarkan pemeriksaan intensif, terungkap bahwa tersangka diduga memiliki penyimpangan seksual.

“Pelaku memanfaatkan dominasinya sebagai figur ayah untuk mengintimidasi korban. Perbuatan bejat ini disinyalir sudah dilakukan berulang kali,” ungkap AKP Faisal.

Baca Juga  620 Liter Biosolar Subsidi Diangkut Pakai Xpander, Pria di Sumbar Ditangkap

Kronologi Terungkapnya Aksi Bejat

Kasus memilukan ini mulai terendus pada Kamis (9/4) pagi. Ibu korban, T (45), merasa curiga saat mendapati putranya terbangun tanpa mengenakan celana.

Meski awalnya bungkam karena takut, korban akhirnya tak kuasa menahan tangis dan mengaku telah dilecehkan oleh ayah tirinya saat ia sedang tertidur di rumah kontrakan mereka di Kelurahan Terkul.

Mendengar pengakuan hancur sang anak, T langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Setelah menerima laporan, AKP Faisal segera memerintahkan pengejaran. Pelaku yang menyadari dirinya diburu sempat mencoba menghilang, namun pelariannya terhenti pada Selasa (28/4) malam.

Polisi yang mencium keberadaan pelaku langsung mengepung lokasi persembunyiannya hingga akhirnya menemukan J bersembunyi di ruang sempit di atas langit-langit (plafon) rumah.

Baca Juga  Sehat dari Balik Jeruji: Warga Binaan Lapas Pekanbaru Antusias Senam Pagi hingga Edukasi Kesehatan Gigi

“Motifnya dugaan penyimpangan seksual dan penyalahgunaan kekuasaan dalam rumah tangga,” ungkapnya

Kini, J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Rupat.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 418 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 81 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus saat ini bukan hanya pada proses hukum, tetapi juga pemulihan kondisi psikis korban yang mengalami trauma mendalam.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional demi keadilan bagi korban,” tutup AKP Faisal.