BengkalisHukrim

3 Barang Bukti Narkoba Diamankan, Seorang Pekerja Swasta di Bengkalis Masuk Bui

×

3 Barang Bukti Narkoba Diamankan, Seorang Pekerja Swasta di Bengkalis Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
3 Barang Bukti Narkoba Diamankan, Seorang Pekerja Swasta di Bengkalis Masuk Bui
Inilah 3 barang bukti yang diamankan bersama seorang pekerja swasta di Bengkalis terkait penyalahgunaan narkotika.(ist)

BENGKALIS – Seorang pekerja swasta di Bengkalis berinisial AA (41) ditangkap pihak kepolisian karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dalam rangka Operasi Antik LK 2026.

Informasi yang berhasil ingatlah.com himpun, AA diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis di sebuah pondok di Jalan Leseng, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.44 WIB.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap seorang terduga pengedar berinisial SB di Jalan Patimura.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, penangkapan AA merupakan hasil pengembangan cepat dari pengungkapan kasus S.B.

Baca Juga  Operasi Senyap di Selat Rupat: SAR Dumai Evakuasi Jenazah Pilot Kapal dari Tengah Laut

“Setelah mengamankan SB, tim langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan AA. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Alat bukti itu berupa kaca pirex, alat hisap sabu (bong), mancis, serta satu unit handphone android yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil interogasi, AA mengakui dirinya sebagai pengguna narkotika. Ia juga mengaku sempat menggunakan sabu bersama SB, serta memperoleh barang tersebut dari pria yang telah lebih dulu diamankan tersebut.

Sementara itu, asal-usul jaringan peredaran masih terus didalami pihak kepolisian.

Hasil tes urine terhadap AA menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus 2 Terduga Pengedar Sabu di Bantan Tengah

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Kami terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Tidar.

Atas perbuatannya, A.A dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.