BENGKALIS – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bengkalis, Kamis (28/5/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Dari tangan para pelaku, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,14 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, Juliandi Bazrah, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Gajah Mada, Desa Bantan Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Juliandi Bazrah, Jumat (29/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus menggunakan tisu.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan dua unit handphone Android dan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam.
Dari hasil interogasi awal, AJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria lainnya berinisial AFP.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AFP di Jalan PLN, Desa Bantan Tengah sekitar pukul 23.08 WIB.
“Dari tangan AFP, petugas turut mengamankan satu unit handphone Android yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AFP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial S alias L yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap keduanya diketahui positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Juliandi Bazrah menegaskan, Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” pungkasnya.





