PEKANBARU – Polda Riau melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) mengambil langkah tegas dengan menindak tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Ketujuh personel tersebut kini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) guna menjalani pemeriksaan internal secara intensif.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi ingatlah.com
“Sebanyak tujuh orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bidpropam Polda Riau. Saat ini statusnya terperiksa bukan tersangka,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Adapun tujuh anggota yang menjalani patsus terdiri dari Kasat Narkoba, Kanit Idik I, Kanit Idik II serta empat penyidik lainnya.
Menurut Pandra, Patsus dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang kini sepenuhnya ditangani Bidpropam Polda Riau.
Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan disiplin internal.
Ia menegaskan, apabila terbukti melakukan pelanggaran, para personel akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui mekanisme kode etik maupun pidana.
“Jika terbukti, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Riau juga telah menonaktifkan para terperiksa dari jabatannya sebagai bagian dari langkah awal penanganan kasus.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap ketujuh anggota tersebut masih terus berlangsung.
“Hal ini harusnya menjadi pelajaran juga bagi seluruh personel polisi untuk berhati-hati dalam penanganan perkara,” pesan Pandra.





