RiauBengkalis

Curi Koleksi Rumah Peraduaan, Pasutri Asal Bengkalis Dijerat Pasal Berlapis

×

Curi Koleksi Rumah Peraduaan, Pasutri Asal Bengkalis Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kasus pencurian benda bersejarah di kompleks Istana Siak Sri Indrapura akan segera memasuki babak hukum.

Sepasang suami istri berinisial SN dan AM, warga Kabupaten Bengkalis, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap basah membawa kabur koleksi berharga dari Rumah Peraduaan, salah satu bangunan penting di kawasan istana.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah benda bersejarah yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Keduanya diketahui menggunakan modus berpura-pura sebagai wisatawan untuk mengelabui petugas keamanan.

Baca Juga  Polsek Bukitraya Turun Langsung Pantau Harga Sembako dan Edukasi Warga Antisipasi C3

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariady, menegaskan bahwa pasutri ini dijerat dengan Pasal 106 junto Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

“Barang bukti sudah kami amankan. Dengan pasal-pasal tersebut, keduanya terancam hukuman penjara sesuai ketentuan undang-undang,” ungkapnya.

Eka menambahkan, perbuatan kedua pelaku bukan sekadar tindak pidana pencurian, tetapi juga bentuk perusakan terhadap warisan sejarah bangsa.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah maupun masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan situs cagar budaya, agar identitas sejarah yang menjadi kebanggaan bangsa tidak hilang akibat ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.(*)

Baca Juga  Gas Meledak di Warung Ayam Geprek, Tiga Rumah Petak di Pekanbaru Hangus Terbakar