HukrimBengkalisRiau

Dari Home Stay, Polisi Bongkar Jejak Sabu ke Rumah Pemasok di Bengkalis

×

Dari Home Stay, Polisi Bongkar Jejak Sabu ke Rumah Pemasok di Bengkalis

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bengkalis tak berhenti di sebuah home stay. Polisi mengamankan seorang pria berinisial IS (24), lalu menelusuri pengakuannya hingga mengarah ke rumah seorang pria yang diduga sebagai pemasok.

Pengungkapan itu dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 20.10 WIB. Lokasinya berada di sebuah home stay di Jalan Pelabuhan Roro Bengkalis, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono membenarkan pengungkapan tersebut.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar home stay. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati IS berada di lokasi dalam kondisi mencurigakan.

Baca Juga  Simpan Dua Paket Sabu, Pria 37 Tahun di Bengkalis Diciduk Polisi

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kaca pirex berisi diduga sabu, satu alat hisap sabu, serta satu unit handphone Android. Dari pemeriksaan awal, IS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial SI.

Polisi tak berhenti pada pengakuan IS. Sekitar pukul 21.40 WIB, tim gabungan bergerak menuju kediaman SI untuk melakukan pengejaran dan penyelidikan. Namun, SI tidak ditemukan di rumah.

Penggeledahan kemudian dilakukan di sekitar rumah tersebut. Hasilnya, polisi menemukan 15 paket diduga narkotika jenis sabu, satu alat hisap sabu, satu timbangan, satu tas hitam, serta satu bungkus plastik klip bening.

Sementara IS dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, IS dinyatakan positif Methamphetamine.

IS kini diproses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Mahasiswi 19 Tahun Ditemukan Tewas di Kandis, Keluarga Curiga Dibunuh

AKP Tidar Laksono menegaskan, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul dan jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegas Tidar.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak diam jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Informasi dapat disampaikan kepada kepolisian melalui Call Center 110 Polri.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program P4GN sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.