KamparRiau

Polsek Kampar Ungkap Sindikat Pencurian Kedai Sembako di Air Tiris, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu DPO

×

Polsek Kampar Ungkap Sindikat Pencurian Kedai Sembako di Air Tiris, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu DPO

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar sejumlah kedai sembako di wilayah Pasar Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berinisial RE (29) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial CL kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik warung bernama HY yang mendapati toko miliknya di Jalan Pasar Usang, Kelurahan Air Tiris, dalam kondisi berantakan pada Rabu (25/2/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Sejumlah barang dagangan dilaporkan hilang setelah warung tersebut dibobol pada dini hari.

Berdasarkan keterangan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku terlihat masuk ke dalam warung sekitar pukul 01.00 WIB dan membawa kabur berbagai barang, di antaranya lima tabung gas ukuran 3 kilogram, empat papan telur bebek, empat kardus minyak goreng merek Minyak Kita, serta 15 kilogram gula pasir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.265.000.

Baca Juga  Polres Inhu Tangkap Dukun Cabul Modus Pengobatan Tradisional

Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin IPDA David Gusmanto langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi sempat mengamankan seorang pria berinisial TK setelah mendapat informasi dari masyarakat. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, TK dinyatakan tidak terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku RE pada Jumat (6/3/2026). Ia ditangkap setelah kedapatan membawa 12 pcs minyak goreng merek Minyak Kita yang merupakan bagian dari barang hasil curian. Barang tersebut diambil dari rumah pelaku utama CL yang berada di wilayah Seberang Air Tiris.

Dalam pemeriksaan, RE mengaku bekerja sama dengan CL sebagai pengedar barang hasil curian. Polisi juga mengungkap bahwa keduanya diduga telah melakukan aksi pembongkaran di tiga lokasi berbeda di kawasan Pasar Air Tiris, yakni Toko Sembako Yandri pada 19 Februari 2026 dengan kerugian sekitar Rp7 juta, Toko Buah Uda pada Desember 2025 dengan kerugian sekitar Rp3 juta, serta Toko Harian Hendra pada 25 Februari 2026 dengan kerugian sekitar Rp2,3 juta. Total kerugian dari tiga kejadian tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp12 juta.

Baca Juga  180 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Dipulangkan Lewat Pelabuhan Dumai

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil. Ia menyebut pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menekan aksi pembongkaran kedai harian yang belakangan meresahkan warga di wilayah Pasar Air Tiris.

“Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal keras bahwa kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Kami juga terus meningkatkan patroli dan razia terpadu untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman,” tegasnya.

Saat ini pelaku RE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus memburu pelaku utama CL yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan pelaku atau melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Redaksi  )