HukrimIndragiri HuluRiauUtama

Polres Inhu Tangkap Dukun Cabul Modus Pengobatan Tradisional

×

Polres Inhu Tangkap Dukun Cabul Modus Pengobatan Tradisional

Sebarkan artikel ini
Polres Inhu Tangkap Dukun Cabul Modus Pengobatan Tradisional
Polres Inhu Tangkap Dukun Cabul Modus Pengobatan Tradisional

INGATLAH.COM – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, sukses membongkar kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyita perhatian publik lokal.

Seorang pria lanjut usia berinisial WH alias Pak Wanhar (75) ditangkap oleh tim opsnal Narasinga Polres Inhu atas tuduhan memperkosa seorang wanita dengan modus pengobatan tradisional berkedok ritual nikah batin.

Penangkapan terhadap kakek yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani tersebut dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 15.20 WIB.

Ia ditangkap di kediamannya di Dusun Kampung Sawah, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan jajarannya telah mengamankan tersangka.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dilayangkan oleh korban, seorang wanita berinisial S (45), warga Dusun Mekarsari, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat,” katanya.

Baca Juga  Malam Ini Indonesia vs Malaysia, John Herdman: Lindungi Rumah Kita!

Operasi penangkapan dilaksanakan atas perintah langsung Kasat Reskrim Polres Inhu Iptu Adlin setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup dan melacak keberadaan pelaku.

Aiptu Misran menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung aman, lancar, dan tanpa ada perlawanan dari pihak tersangka.

Begitu tim opsnal tiba di rumahnya, Wanhar mengakui identitasnya dan kooperatif saat digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Inhu di Rengat.

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian spritual belaka yang selama bertahun-tahun menutup-nutupi tindakan bejatnya dari jangkauan hukum.

“Saat ini, tersangka Wanhar telah mendekam di sel tahanan Mako Polres Inhu untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses penyidikan lanjutan,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini mengejutkan warga Indragiri Hulu, mengingat usia pelaku yang sudah menginjak 75 tahun namun tega melakukan tindak kekerasan seksual yang sangat merugikan korban, baik secara fisik maupun psikologis.

Baca Juga  80 Jembatan Merah Putih Presisi Rampung Dibangun, Warga Apresiasi Polda Riau

Polisi menegaskan tidak akan memberikan kompromi sedikit pun terhadap pelaku kejahatan seksual, terlepas dari faktor usia tersangka.

Proses hukum akan dijalankan secara transparan dan tuntas demi menegakkan keadilan bagi korban yang telah memendam penderitaannya selama bertahun-tahun.

Pihak Polres Inhu berkomitmen untuk mengusut tuntas semua aspek hukum dalam kasus ini.

Penyidik mengimbau agar masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa tidak ragu melapor ke kepolisian.

Pengungkapan kasus Wanhar ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pelajaran berharga bagi publik agar tidak mudah menyerahkan keselamatan diri kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan kepercayaan dengan kedok pengobatan spritual atau tradisional.