INGATLAH – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bagi nasabah PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas.
Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin usaha bank yang berlokasi di Simpang Tiga Suliki Timur, Kecamatan Suliki Gunung Mas, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 7 Januari 2026.
LPS berkomitmen memastikan seluruh hak nasabah terpenuhi sesuai regulasi. Untuk menentukan simpanan yang layak bayar, LPS akan melakukan rekonsiliasi serta verifikasi data informasi simpanan dalam jangka waktu maksimal 90 hari kerja. Seluruh dana pembayaran klaim ini bersumber sepenuhnya dari kas LPS.
Nasabah dapat memantau status simpanan mereka secara berkala di kantor PT. BPR Suliki Gunung Mas atau melalui situs resmi www.lps.go.id setelah pengumuman resmi dikeluarkan.
Sementara itu, bagi nasabah yang memiliki pinjaman (debitur), kewajiban cicilan atau pelunasan tetap dapat dilakukan di kantor bank terkait dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, meminta masyarakat tetap kondusif dan tidak terpengaruh oleh pihak-masing yang menjanjikan kemudahan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.
“Kami mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya,” ujar Jimmy dalam keterangan resminya, Rabu (7/1/2026).
Meski terjadi pencabutan izin pada satu bank, LPS menegaskan bahwa industri perbankan lainnya tetap beroperasi secara normal.
Masyarakat diminta untuk tidak ragu menyimpan uang di bank karena adanya perlindungan dari LPS selama memenuhi kriteria 3T.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya. (*)





