INGATLAH.COM – Polda Riau kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika.
Terbaru, tidak hanya menangkap para pelaku, penyidik kini menelusuri aliran dana hasil kejahatan narkoba melalui strategi follow the money untuk memiskinkan bandar dan memutus jaringan mereka hingga ke akar.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, saat ekspos pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Riau, Selasa (2/12/2025).
“Tim tidak berhenti di kurir. Kami kembangkan sampai ke pengendali maupun bandarnya,” tegas Kombes Putu.
Kombes Putu menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini merupakan hasil pendalaman dari dua pengungkapan besar yang menjadi pintu masuk yang berhasil ditangani Subdit I.
Kasus pertama adalah penangkapan dua kurir berinisial RF dan HR di Jalan Kesadaran, Tangkerang, Pekanbaru, Minggu (9/11/2025).
“Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 27 paket besar sabu dengan berat total 26,9 kilogram,” katanya.
Dalam pemeriksaan, para kurir mengakui telah tiga kali menjemput narkoba dalam jumlah besar: 70 kilogram, 20 kilogram, dan terakhir 26,9 kilogram yang berhasil digagalkan polisi.
Kasus ini kemudian dikembangkan hingga mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari hasil pemeriksaan lanjutan terungkap adanya transaksi mencurigakan di rekening para kurir.
Melalui koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham dan Kalapas Kelas II A Pekanbaru, polisi akhirnya menangkap seorang narapidana berinisial AA alias B, yang terbukti menjadi pengendali jaringan.
“AA alias B mengatur distribusi sabu tidak hanya di Riau, tetapi juga hingga Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan. Ia bahkan memesan narkoba dari negara tetangga,” tambahnya.
Polisi menyita tujuh unit telepon genggam, fasilitas mobile banking, serta sejumlah kartu ATM yang digunakan untuk mengelola pembayaran narkoba, hasil penjualan, hingga upah para kurir.
“Ini bukti bahwa Polda Riau tidak hanya menangkap kurir, tetapi juga bandar besar yang mengendalikan jaringan dari Indonesia,” ujar Kombes Putu.
Dari analisis terhadap tiga rekening tersangka, penyidik memblokir dan menyita dana lebih dari Rp3 miliar yang diduga kuat merupakan hasil peredaran narkotika.
Tak berhenti di situ, tim follow the money menemukan sebuah rumah mewah di Perumahan Griatika Pasir Putih, Kabupaten Kampar, yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. Aset tersebut kini telah disita.
“Rumah ini dibeli dari hasil kejahatan narkoba. Semua aset yang diduga terkait akan kami sita dan ini bukti kita sebagai bagian dari upaya memiskinkan bandar,” ujar Kombes Putu.
Dalam kesempatan yang sama, Polda Riau juga memusnahkan barang bukti berupa 27 paket besar sabu yang sebelumnya diamankan dari dua kurir tersebut.
“Langkah tegas ini merupakan komitmen Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus memastikan para bandar tidak lagi memiliki kemampuan melanjutkan bisnis haram mereka,” tegas Kombes Pol Putu Yuda Prawira.





