PekanbaruRiau

Kejati Riau dan Pemprov Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Siapkan Implementasi KUHP Nasional

×

Kejati Riau dan Pemprov Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Siapkan Implementasi KUHP Nasional

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Selasa (2/12).

Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam menyambut diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung, Undang Mugopal, yang datang langsung ke Pekanbaru untuk memastikan kesiapan jajaran kejaksaan di daerah.

“Hari ini kami hadir untuk menyaksikan penandatanganan MoU antara Kajati dengan Plt Gubernur, serta PKS antara para Kajari dengan bupati dan wali kota se-Riau,” ujar Undang.

Menurutnya, sinergi ini menjadi pondasi penting untuk memastikan pelaksanaan KUHP baru berjalan efektif, terutama terkait pidana pokok berupa kerja sosial.

Baca Juga  Usai 6 Jam Geledah Disdik Riau, Penyidik Kejati Bawa 3 Boks Dokumen Kasus Smart Board

Ia berharap penerapan KUHP Nasional dapat memberikan manfaat nyata.

“Harapan ke depan, KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026 bisa memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat Riau,” ujarnya.

Sementara itu, Kajati Riau Sutikno menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah transisi menuju pemberlakuan aturan baru tersebut.

MoU antara Kejati dan Pemprov Riau menjadi dasar koordinasi, sedangkan PKS di tingkat kabupaten/kota akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Kami bekerja sama dengan pemerintah provinsi melalui MoU, karena teknis pelaksanaannya nanti berada di masing-masing Kejari bersama pemerintah daerah setempat,” jelas Sutikno.

Penandatanganan MoU ini juga disaksikan unsur kepolisian, pengadilan, serta pimpinan PT Jamkrindo.

Sutikno menekankan pentingnya menyamakan persepsi antaraparat agar pelaksanaan pidana kerja sosial yang menjadi salah satu fokus KUHP baru dapat berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga  Kejati Riau Catat PNBP Rp44,16 Miliar Sepanjang Tahun 2024

“Supaya dalam pelaksanaannya kita sama-sama sudah tahu. Kalau masih ada persepsi yang berbeda, akan kita samakan sehingga pelaksanaan putusan pengadilan bisa berjalan optimal,” tegasnya.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung penerapan KUHP Nasional.

“Alhamdulillah, kerja sama sudah dilakukan antara Kejati dan Pemerintah Provinsi serta kabupaten/kota. Kami siap melaksanakan KUHP baru dan mendukung penuh implementasinya,” ujar SF Hariyanto.

Dengan komitmen bersama antara kejaksaan, pemerintah daerah, kepolisian, dan pengadilan, Riau menjadi salah satu daerah yang paling siap menyambut era baru sistem pemidanaan nasional, termasuk penerapan pidana kerja sosial yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.