INGATLAH.COM – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Mukti Juharsa, disebut dalam sidang perkara yang melibatkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Nama Mukti muncul dalam kesaksian mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung, Ahmad Syahmadi, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk, yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.
Kesaksian ini terjadi saat Ketua Majelis Hakim, Eko Ariyanto, mencoba menggali informasi dari Syahmadi tentang bagaimana ia mengenal Harvey Moeis.
Syahmadi mengungkapkan bahwa ia mengetahui sosok Harvey Moeis melalui grup WhatsApp yang berisi para pemilik smelter. Di grup ini, Harvey Moeis, yang merupakan suami Sandra Dewi, juga tergabung.
Hakim Eko kemudian menanyakan lebih lanjut tentang siapa yang menjadi inisiator pembuatan grup WhatsApp tersebut.
Syahmadi menyebut bahwa admin grup itu adalah Kombes Mukti Juharsa, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bangka Belitung pada tahun 2016.
Kasus ini sendiri melibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, di mana Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerima uang sebesar Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Harvey bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Keuntungan yang didapat dari aktivitas pertambangan ilegal ini kemudian disamarkan seolah-olah sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Harvey dan Helena Lim disebut menikmati uang negara sebesar Rp 420 miliar dari perbuatan melawan hukum tersebut.
Atas tindakannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)





