INGATLAH.COM – Pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (10/9).
Sabu tersebut diselundupkan oleh seorang pengunjung yang berusaha menyerahkannya kepada seorang terdakwa.
Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Intelijen Effendy Zarkasyi, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, dua terduga pelaku penyelundupan sabu sudah kami serahkan ke pihak kepolisian,” ujar Effendy, Selasa petang.
Kejadian bermula saat terdakwa berinisial AP alias Amor selesai menjalani sidang putusan terkait kasus narkotika, di mana ia divonis 18 tahun penjara.
Amor kemudian digiring ke sel tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas.
Sekitar pukul 15.30 WIB, seorang pengunjung berinisial DAK mendekati pagar pembatas sel tahanan.
DAK mencoba menyerahkan kantong plastik yang berisi makanan dan satu bungkus rokok untuk Amor.
Namun, petugas yang curiga langsung memeriksa barang tersebut.
Di dalam bungkus rokok, ditemukan dua plastik kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Melihat petugas memeriksa, DAK berusaha melarikan diri tetapi berhasil ditangkap oleh petugas pengawalan.
“Di bungkus rokok itu ditemukan dua plastik yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Effendy.
Pengawal tahanan segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru.
Tak lama kemudian, polisi tiba di lokasi dan langsung membawa DAK dan Amor untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Upaya penyelundupan sabu ini menjadi peringatan bagi aparat keamanan untuk lebih waspada dalam mengawasi interaksi antara tahanan dan pengunjung di pengadilan.(*)





