INGATLAH.COM – Dua unit aset Muflihun resmi dikembalikan paska terbukti tidak memenuhi unsur penyitaan dari hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Pengembalian ini dilakukan setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tim hukum Muflihun, dan menyatakan bahwa penetapan penyitaan dua aset pada 2024 lalu itu tidak sah secara hukum.
Putusan ini menegaskan bahwa tindakan aparat pada masa krusial Pilkada lalu melampaui kewenangan dan bertentangan dengan prinsip due process of law.
Muflihun menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah melaksanakan putusan pengadilan
“Ini adalah pemulihan hak konstitusional saya dan sekaligus pembuktian bahwa saya tidak bersalah. Saya berharap nama baik saya dipulihkan sepenuhnya, agar masyarakat bisa menilai secara adil tanpa stigma politik,” ujar Muflihun.
Sementara satu unit apartemen di Batam dijadwalkan hari ini diserahkan, Selasa, (30/9/2025).
Muflihun menyebutkan, penyitaan rumahnya yang dilakukan Polda Riau dilakukan pada masa tenang Pilkada 2024 diakui sebagai ujian berat, namun pengembalian hari ini membuktikan kebenaran.
“Akhirnya saya menang. Saya tetap berdiri sebagai tokoh demokrasi yang percaya bahwa rakyat Pekanbaru berhak atas pemimpin yang dipilih secara adil, tanpa intervensi politik dan kriminalisasi hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum, Ahmad Yusuf, menegaskan bahwa pengembalian aset ini menjadi koreksi atas praktik kriminalisasi politik yang sempat membayangi kliennya.
“Pilkada adalah momentum demokrasi, bukan ruang kriminalisasi. Putusan praperadilan ini harus dihormati sebagai mekanisme keadilan dan menjadi pelajaran agar hukum tidak dipergunakan sebagai alat politik,” imbuh Ahmad Yusuf.





