INGATLAH – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menegaskan bahwa seluruh pengecer minyak goreng merek Minyakita wajib menjual produk tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan minyak goreng tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Provinsi Riau, Ahyu Suhendra, menegaskan bahwa tidak ada pengecer yang diperbolehkan menjual Minyakita di atas HET.
“Harga yang dijual ke konsumen harus sesuai dengan HET. Pengecer tidak boleh menaikkan harga seenaknya,” tegas Ahyu, Selasa (28/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengecer resmi sebenarnya sudah mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari selisih harga beli dan harga jual yang ditetapkan.
“Pengecer membeli Minyakita dari distributor atau sub-distributor seharga Rp14.500 per liter. Dengan HET Rp15.700, mereka sudah memiliki margin keuntungan yang cukup. Jadi, tidak ada alasan untuk menaikkan harga lebih tinggi,” jelasnya.
Meski aturan sudah jelas, Ahyu mengakui bahwa tim pengawasan Disperindag masih menemukan pengecer yang menjual Minyakita di atas HET.
“Kami mendapati beberapa pedagang di pasar yang menjual lebih mahal dari HET. Dugaan kami, mereka mendapatkan minyak dari pengecer lain dengan harga lebih tinggi, sehingga ikut menaikkan harga jualnya,” ungkapnya.
Untuk mengatasi hal ini, Pemprov Riau akan memperketat pengawasan dan tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pengecer yang melanggar aturan.
“Kami akan terus mengawasi peredaran Minyakita di pasar dan meminta masyarakat turut serta melaporkan jika menemukan harga yang tidak sesuai. Jika ada pengecer nakal, akan kami tindak,” tegas Ahyu.
Dengan upaya ini, pemerintah berharap harga minyak goreng tetap stabil dan masyarakat dapat memperoleh Minyakita dengan harga yang terjangkau sesuai ketentuan pemerintah.





