BeritaRiauRokan Hulu

Kasus Pencurian Handphone di Rohul Resmi Dihentikan Melalui Restorative Justice

×

Kasus Pencurian Handphone di Rohul Resmi Dihentikan Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Tersangka kasus pencurian handphone di Rokan Hulu (Rohul), Very Fikry Andrian resmi dibebaskan dari proses hukum setelah kasusnya dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Senin (7/7/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan bahwa penghentian terhadap kasus Very setelah terpenuhinya seluruh persyaratan sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan mengembalikan barang bukti kepada korban. Perdamaian tercapai secara sukarela tanpa tekanan,” ujar Zikrullah, Selasa, (8/7/2025).

Proses perdamaian antara tersangka dan korban difasilitasi oleh jaksa fasilitator di Rumah RJ Kejari Rohul.

“Restorative Justice menempatkan nilai kemanusiaan sebagai inti. Menimbang tersangka adalah tulang punggung keluarga dan sedang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit. Korban juga telah memaafkan dengan tulus. Inilah semangat keadilan yang memulihkan,” tambah Zikrullah.

Baca Juga  Pakai Rompi Oranye, Mantan Ketua PMI Riau Ditahan Karena Ini

Permohonan penghentian penuntutan ini diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul secara virtual ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), dan disetujui oleh Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh.

Ekspose perkara tersebut dipimpin langsung Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie, bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Silpia Rosalina.

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan, Kepala Kejari Rohul, Fajar Haryowimbuko, akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Hernandez, mengungkap kronologi kejadian yang menjerat Very Fikry Andrian itu terjadi pada Kamis (24/7) malam di halaman Apotek Rasa Hati, Desa Suka Maju.

“Saat itu, korban Andi Ghalip dan istrinya sedang berada di apotek dan secara tak sengaja meninggalkan handphone Samsung Galaxy A13 di kantong sepeda motornya dan Very nekat membawa kabur handphone itu,” terang Vegi yang didampingi Kasi Pidum Kejari Rohul, Rendi Panalosa.

Baca Juga  Oknum Polda Riau Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Berujung Kematian

Namun keesokan harinya, korban bersama istrinya dan seorang teman berhasil menemui Very setelah identitasnya diketahui lewat rekaman CCTV.

“Yang bersangkutan kemudian mengakui perbuatannya dan mengembalikan barang tersebut,” ungkap Vegi.

Dalam pemeriksaan, Very mengaku nekat mencuri karena himpitan ekonomi. Ia berniat menjual handphone itu untuk membeli susu dan beras bagi keluarganya. Kerugian korban sendiri ditaksir sebesar Rp2.600.000.

“Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkas Vegi.

Dengan diterapkannya Restorative Justice, kasus ini tidak berlanjut ke pengadilan. Sebuah contoh bahwa hukum tak semata-mata menghukum, tapi juga bisa menjadi jalan menuju keadilan yang memulihkan.(*)