INGATLAH.COM – Upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba yang disamarkan pengunjung melalui titipan makanan roti kering berhasil digagalkan Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Pebri Sadam membenarkan hal tersebut, ia mengatakan rencana tersebut digagalkan petugas P2U saat memeriksa makanan titipan dari seorang pengunjung perempuan berinisial Yl.
“Benar, barang haram tersebut diduga narkoba jenis Happy Five (Benzodiazepine) sebanyak 20 butir melalui titipan dari seorang pengunjung perempuan berinisial Yl yang disembunyikan didalam roti kering,” ujar Pebri Sadam, Selasa, (8/7/2025).
Kepada petugas, Yl mengaku bahwa paket tersebut ditujukan kepada seorang warga binaan berinisial MRP. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa paket itu sebenarnya ditujukan kepada warga binaan lain berinisial GH.
“Kasus ini telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polisi Resort (Polres) Kota Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk barang bukti, warga binaan, dan pengunjung yang diduga terlibat,” ungkapnya.
Sementara ditempat terpisah, Kepala Lapas (Kalapas) Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menegaskan pihaknya akan terus menekankan jajarannya untuk selalu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang dan orang yang masuk ke dalam lingkungan Lapas.
“Penggagalan penyelundupan barang terlarang ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan Lapas Pekanbaru dalam memberantas peredaran gelap narkoba sesuai dengan Arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1,” tegasnya.
Kalapas juga menambahkan bahwa kejelian petugas turut diapresiasi karane menjadi kunci utama dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang terlarang dan cara-cara mengelabui petugas.
“Saya apresiasi atas kerja keras petugas dalam penggagalan upaya masuknya barang haram tersebut. Lapas Pekanbaru tidak pernah lelah dan terus berkomitmen penuh dalam menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan,” tutupnya.(*)





