INGATLAH.COM – Sempat mangkir dari panggilan, Datuk Syahril Abu Bakar, mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, terlihat mengenakan rompi oranye saat keluar dari Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (12/12/2024).
Ia dikawal ketat oleh petugas TNI menuju mobil yang akan membawanya ke tempat penahanan.
Syahril Abu Bakar kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dana hibah PMI Riau untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Meskipun awak media berusaha mengonfirmasi terkait dugaan tersebut, Syahril memilih untuk tetap diam sepanjang perjalanan menuju mobil tahanan.
Mantan Ketua PMI Riau itu akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, dalam rangka proses hukum lebih lanjut.
Dwi Wibowo, kuasa hukum Syahril, mengungkapkan bahwa kliennya tidak hadir pada pemanggilan pertama pada 9 Desember 2024 karena masih berada di Jakarta untuk kegiatan PMI.
Dwi juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, mengingat masih ada urusan yang perlu diselesaikan oleh Syahril.
Terkait dugaan korupsi yang menjerat kliennya, Dwi menegaskan bahwa kasus ini harus dibuktikan di pengadilan.
“Perbuatan seseorang harus melalui pembuktian hukum di pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Riau juga telah menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, yakni Rambun Pamenan, Bendahara Markas PMI Riau periode 2019-2024.
Rambun ditahan segera setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Harkordia).
Ia juga ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru hingga 28 Desember 2024.
Kerugian negara akibat penyimpangan dana hibah PMI Riau diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Kejati Riau memastikan akan menangani kasus ini secara akuntabel dan transparan.
“Proses penanganan perkara ini akan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie.(*)





