INGATLAH– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota kembali mengungkap kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial HM (48) ditangkap di kawasan pasar Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Rabu (11/6/2025) sore sekitar pukul 17.15 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres tanpa hambatan, saat pelaku tengah berada di kios buah miliknya. HM, yang diketahui berdomisili di Kecamatan Suliki dan bekerja sebagai pedagang buah, langsung digiring ke Mapolres Limapuluh Kota untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, Iptu Repaldi, menyampaikan bahwa HM diduga kuat telah melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
“Peristiwa ini terjadi sekitar Januari 2025, bertempat di sebuah rumah di wilayah Jorong Penago, Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki,” ungkap Iptu Repaldi dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna keperluan proses hukum lanjutan.
HM dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E serta Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim,” lanjut Iptu Repaldi.
Polres Limapuluh Kota menegaskan komitmennya dalam menangani secara tegas setiap kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
Aparat kepolisian juga menjamin perlindungan kepada korban, dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya dugaan tindakan melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan tindakan yang membahayakan keselamatan anak,” tutup Kasat Reskrim. (*)





