INGATLAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Seorang pria berinisial SB (41), yang berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan petugas pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau.
Kepala Satresnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang tersangka perempuan.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, diketahui bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial T yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), serta melibatkan SB,” ujarnya, Senin (23/2).
Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Jorong dan masyarakat setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik kakaknya yang kini berstatus DPO.
Ia juga mengaku turut membantu dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres 50 Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu tersangka lain yang masih dalam pencarian.
Polres 50 Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Limapuluh Kota.
Masyarakat pun diimbau untuk aktif memberikan informasi demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.





