INGATLAH.COM – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagai kasus menonjol yang ditangani sepanjang 2024.
Dalam kedua kasus tersebut, pelaku adalah ayah kandung korban.
“Ada dua kasus pencabulan anak di bawah umur yang menjadi perhatian, di mana pelakunya adalah ayah kandung korban,” ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, saat konferensi pers akhir tahun di Kantor Polresta Padang, Selasa (31/12/2024).
Kasus pertama dilaporkan pada 6 Februari 2024, dengan korban seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Pelaku berinisial R, ayah kandung korban, langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Kasus kedua dilaporkan pada 14 Februari 2024, melibatkan korban seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Pelakunya, yang juga ayah kandung korban berinisial D, dikenai Pasal 82 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
“Kami telah memproses kedua pelaku secara hukum. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap anak-anak,” tambah Kombes Pol Ferry.
Selain dua kasus tersebut, Polresta Padang juga menangani dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan berkebutuhan khusus berusia 23 tahun. Pelaku, tetangga korban berinisial S, telah ditangkap dan ditahan.
Sepanjang 2024, Polresta Padang menangani total 1.702 kasus kejahatan, mayoritas berupa penganiayaan ringan.
Jumlah laporan polisi (LP) meningkat sedikit dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 934 LP pada 2024, dibandingkan 932 LP pada 2023.
Kombes Pol Ferry mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing agar mereka terhindar dari tindak kejahatan.
“Peran semua pihak, termasuk keluarga, sangat penting dalam melindungi anak-anak kita,” tegasnya. (*)





