INGATLAH – Sebanyak 168,7 kg komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya dimusnahkan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat (Karantina Sumbar) di Bandara Internasional Minangkabau, Rabu (23/4/2025).
Barang-barang tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina.
“Barang ini kita musnahkan karena tidak sesuai persyaratan karantina sesuai UU No. 21 Tahun 2019. Ada potensi membawa hama dan penyakit,” kata Kepala Karantina Sumbar, Ibrahim.
Barang-barang itu dibawa penumpang dari sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura, China, dan Italia.
Komoditas tersebut terdiri dari 158 kg buah dan bawang, 9,7 kg daging olahan dan 1 kg ikan kering. Semua dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menurut Ibrahim, pemilik barang tak bisa menunjukkan dokumen resmi, sehingga dilakukan tindakan penahanan dan pemusnahan.
“Ini penting demi melindungi sumber daya alam hayati di Sumatera Barat,” tegasnya.
Ibrahim mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku perjalanan internasional dan domestik, untuk patuh aturan karantina.
“Informasi persyaratan bisa diakses daring, jadi tak ada alasan lalai,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Bea Cukai Teluk Bayur, AVSEC Bandara Minangkabau, perwakilan maskapai, serta pemilik barang.





