INGATLAH – Ketelitian petugas keamanan di Bandar Udara Internasional Minangkabau (BIM) kembali membuahkan hasil.
Pada Sabtu (11/10/2025) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB, petugas Aviation Security (AVSEC) berhasil menggagalkan upaya pengiriman paket besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 7 kilogram.
Penemuan signifikan ini terjadi saat pemeriksaan rutin barang menggunakan mesin X-ray di area kargo bandara.
Petugas mencurigai sebuah kardus yang dibungkus lakban dan setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan enam paket di dalamnya yang diduga kuat adalah ganja.
Rencana Pengiriman ke Jakarta
Berdasarkan data pengiriman, paket terlarang ini rencananya akan diterbangkan menuju Jakarta menggunakan maskapai Super Air Jet IU817, yang dijadwalkan lepas landas pada pukul 07.55 WIB.
Barang tersebut dititipkan melalui jasa pengiriman J&T Express dengan nomor resi 92024785983.
Informasi pada resi menunjukkan bahwa pengiriman berasal dari Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, atas nama pengirim OKI.
Sementara itu, penerima paket tercatat sebagai OM GUS yang beralamat di Jl. Kebun Jati Sebrang Blok G, Soto Bogor, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dua orang saksi yang turut menyaksikan penemuan ini adalah Diva Romi Hersadi (34), petugas AVSEC BIM, dan Rahmad Hidayat (34), seorang pengemudi dari pihak J&T Express.
Diserahkan ke Polisi untuk Pengembangan Kasus
Setelah diamankan, barang bukti diduga narkotika tersebut segera diserahkan kepada pihak berwajib. Sekitar pukul 08.35 WIB, petugas AVSEC BIM melimpahkan barang tersebut ke Polsek Kawasan BIM.
Kapolsek BIM, Iptu Mike Wiberki, membenarkan penyerahan tersebut. Ia mengatakan bahwa barang bukti telah diserahkan kembali kepada Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padang Pariaman untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk pengembangan lebih lanjut, asal usul barang dan siapa pemiliknya langsung ditangani oleh Satnarkoba Polres Padang Pariaman,” ujar Iptu Mike Wiberki.
Pihak AVSEC BIM juga menegaskan bahwa upaya penyelundupan barang terlarang seperti ini bukan yang pertama kali terjadi.
Mereka bersyukur berkat ketelitian dan kesiapsiagaan petugas, upaya-upaya tersebut selalu berhasil dideteksi.
“Alhamdulillah, kami selalu dapat mendeteksi upaya pengiriman barang terlarang seperti ini,” ungkap salah satu petugas AVSEC.
Saat ini, kasus tersebut berada di tangan Satres Narkoba Polres Padang Pariaman untuk mengusut tuntas jaringan di balik pengiriman ganja lintas pulau ini. (*)





