BeritaUtama

Insiden Brutal DC di Polsek Bukitraya, Kapolsek Dicopot dan 4 Pelaku Ditangkap

×

Insiden Brutal DC di Polsek Bukitraya, Kapolsek Dicopot dan 4 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.(ist)

PEKANBARU – Aksi brutal sekelompok debt collector (DC) yang merusak mobil dan menganiaya seorang perempuan di halaman Polsek Bukitraya, Pekanbaru, berbuntut panjang.

Insiden yang sempat viral di media sosial ini menjadi sorotan tajam, lantaran terjadi di lingkungan institusi hukum yang seharusnya menjamin keamanan.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil, yang dinilai lalai dalam pengawasan.

“Kapolsek langsung saya copot,” tegas Irjen Herry, Senin (21/4/2025).

Ia menyebut peristiwa ini mencoreng marwah Polri karena terjadi di tempat yang seharusnya menjadi zona aman bagi masyarakat.

Kompol Syafnil akan ditarik ke Polda Riau, sementara posisinya digantikan oleh Kompol David Riccardo yang sebelumnya menjabat Kabag Ops Polresta Pekanbaru.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengungkapkan bahwa korban bernama Ramadhani Putri (30), seorang perempuan yang juga berprofesi sebagai debt collector.

Baca Juga  Kapolda Riau Ajak Peserta Jambore Karhutla Pahami Konsep Green Policing

Ia dianiaya oleh kelompok debt collector lain di halaman Mapolsek hingga mengalami luka di kepala dan memar di kaki akibat pukulan menggunakan batu dan kayu.

“Aksi mereka sangat brutal. Korban sampai dilarikan ke rumah sakit dan saat ini masih menjalani perawatan,” jelas Asep.

Polisi telah menangkap empat pelaku yang mengaku sebagai anggota kelompok debt collector bernama Fighter.

Keempatnya adalah A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34). Masih ada tujuh pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Festival Polisi Cilik, Kapolda Riau Tanamkan Nilai Disiplin dan Semangat Kebangsaan

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto menambahkan, sebelum dianiaya, korban sempat diteriaki “rampok” dan “maling” oleh para pelaku.

Aksi tersebut terekam jelas dalam CCTV dan kamera ponsel milik anggota polisi yang berada di lokasi.

“Anggota kami yang berada di lokasi sudah diperiksa, dan dipastikan tidak ada keterlibatan dengan kelompok debt collector,” tegas Anom.

Seluruh pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kombes Asep Darmawan juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindakan penarikan kendaraan secara paksa oleh pihak ketiga.

“Hanya pihak yang sah secara hukum yang boleh melakukan penyitaan kendaraan. Jangan takut melapor, tindakan premanisme akan kami tindak tegas,” tegasnya.(*)